Subang, JMI - Tim kuasa hukum Subang lowyer club (SLC) yang tergabung dari beberapa pengacara yang di Ketua Asep Rohman Dimyati (ARD ) SH,MH kuasa hukum dari Hadi Hardian jurnalis Hade jabar.com salah satu korban pengeroyokan , Pada Rabu ,9/4/2025 sore pukul 5:30 Resmi melaporkan ke unit Jatanras satreskrim polres
Perlu diketahui bahwa Hadi Hardian jurnalis Hade jabar korban pengeroyokan yang menderita luka serius akibat pukulan di wajah hingga hidungnya berdarah dan pelipis matanya memar, langsung dilarikan ke IGD Rumah Sakit Ciereng Subang, saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif. Setelah menjalani otopsi, laporan resmi telah disampaikan kepada pihak APH Polres Subang.
Inilah nama -nama Tim kuasa hukum dari Subang Lawyer Club (SLC) yang terdiri dari Adv. A. Fajar Sidiq, S.H.I., M.H., Adv. Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., Adv. Rando Purba, S.H., Adv. Sutarno Sirait, S.H., CTL., M.H., Adv. Dr. Martono Maulana, S.H., M.H., Adv. Jajang Supriatna, S.H., Adv. Ilman Rizal Hamidan, S.H., dan Adv. H. Nurdiansah UD., A.Md.Kom., S.H., resmi menjadi kuasa hukum Hadi.
Tim kuasa hukum Subang lowyer club ( SLC) kuasa hukum dari Hadi Hardian mendampingi saksi tunggal yang juga korban dari pengeroyokan tersebut Ibrohim Baim telah resmi melaporkan kasus tersebut.
Tim kuasa hukum SLC di wakili Asep Rohman Dimyati SH,MH bersama jajaran di hadapan para awak media dalam konferensi pers menyampaikan kami selaku Tim kuasa hukum Hadi Hardian korban pengeroyokan, tadi di rumahsakit kami mendapatkan keterangan bahwa saodara hadi selaku wartawan ingin meminta konfirmasi terkait perizinan kandang ayam itu, mendapatkan informasi dari Dinas BP4D bahwa kandang ayam tersebut tidak memiliki izin , sehingga berkomunikasi Dengan kepala Desa sukahurip di akses untuk di pasiltasi masuk untuk menemui saudara salim perwakilan dari pihak perusahaan kandang ayam,setelah konfirmasi dengan pihak kandang ayam namun ada hal yang tidak di inginkan, ketika saodara hadi bersama Ibrohim Baim ketika mau pulang mobil mereka di hadang dan di situlah terjadi pengeroyokan tersebut, korban dengan luka-luka yang sangat parah pulang membawa mobil sendiri langsung menuju rumah sakit RSUD ci ereng,"Terangnya.
Kuasa hukum yang lain mengatakan Sampai tadi kami datang ke polres Subang, kami mengapresiasi jajaran satreskrim polres Subang dengan cepat dalam tempo waktu dua jam telah menangkap 5 orang pelaku dan saat ini para pelaku telah di tahan di rutan Polres Subang,"tambahnya.
menurut tim lowyer kenapa mereka hadir di kandang ayam tersebut sesuai informasi dari dinas BP4D dan kepala Desa sukahurip,sodara hadi di dampingi saodara Baim sedang melakukan tugas jurnalistik.
Tim SLC berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tidak akan ada pengecualian dalam proses hukum terhadap enam tersangka pengeroyokan tersebut, dan kasus ini akan dibawa hingga meja persidangan," Tandasnya
kami dari kuasa hukum meminta perlindungan untuk saksi dan korban kepada pihak kepolisian, karena kasus pengeroyokan dengan kekerasan pasal 170 KUHP dan secepatnya kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya ,"Tegas Tim kuasa hukum Subang lowyer club.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar