WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

"Perseteruan" BLU PPK Kemayoran dan Komunitas Masyarakat Kemayoran ( KMK ) Rusun Kemayoran, Jakpus Kian Memanas…!!


JAKARTA, JMI -
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan dasar rakyatnya, termasuk kebutuhan papan atau tempat tinggal.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1), disebutkan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat."

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi rakyat.

Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan papan rakyatnya, termasuk melalui penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau, serta pengembangan kawasan permukiman yang sehat dan berkelanjutan.

Pemerintah dalam rangka kewajiban memenuhi kebutuhan akan papan rakyat , salah satunya membangun hunian vertikal atau rumah susun yang dinilai lebih efisien dari segi biaya atas mahalnya harga tanah maupun dari segi aksesibilitas. Penyediaan hunian vertikal   dapat menyediakan unit lebih banyak secara efisien dibanding hunian horizontal.

Rumah Susun Kemayoran.

Salah satu rumah susun yang dibangun pemerintah adalah rumah susun ( rusun ) Kemayoran. Rusun ini dibangun di atas bekas Bandar Udara Kemayoran, Jakarta Pusat. Pembangunan Rusun Kemayoran ini diinisiasi oleh Dewan Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran ( DP3KK ) pada tahun 1990.

Sedangkan pelaksana pembangunan rusun dikerjakan oleh Perum Perumnas tahun 1991. Pada tahap pertama ini dibangun 1.472 unit hunian yang terbagi dalam beberapa tipe dan blok.

Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.

Pengelolaan rusun kemayoran awalnya dikelola oleh Dewan Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran ( DP3KK ), lalu pada tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 menetapkan pengelolaan Komplek Kemayoran kepada Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran ( PPKK ). Maka selanjutnya PPKK yang berwenang melaksanakan tata kelola lahan dan gedung komplek kemayoran termasuk di dalamnya Rumah Susun ( Rusun ) Kemayoran. PPKK ini menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum ( BLU ).

Adapun tujuan dan asas Badan Layanan Umum ( BLU ) yakni meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu dalam menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Aksi Damai Demonstrasi Warga Rusun Kemayoran pada BLU PPK Kemayoran.

Aksi damai demonstrasi warga rusun kemayoran blok Apron, Boing ( Boeing ), Conver dan Dakota terjadi pada tanggal 30/5/2024. Warga yang melakukan aksi damai demonstrasi ini di patung kuda, Jakarta Pusat. Aksi damai demonstrasi warga ini berkaitan dengan pemberlakuan tarif sewa rusun. Warga menduga BLU PPK Kemayoran menyelenggarakan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat sudah menyimpang jauh dari tujuan dan asas BLU itu sendiri.

Permasalahan BLU PPK Kemayoran Dengan Komite Masyarakat Kemayoran ( KMK )

Komite Masyarakat Kemayoran ( KMK ) merupakan komite yang mendampingi warga binaan rusun kemayoran dan menampung keluhan-keluhan warga untuk selanjutnya diteruskan ke pihak yang berwenang.

KMK melalui Ketuanya Taruna Aji dan Sekretaris KMK Febri Hutabarat menyampaikan berbagai dugaan tentang amburadulnya tata kelola BLU PPK Kemayoran dan dugaan korupsi kepada awak media.

Koran JURNAL MEDIA Indonesia ( JMI ) memuat berita tersebut dalam dua edisi dengan judul Dugaan Amburadulnya Tata Kelola BLU PPK-Kemayoran, Warga Inginkan Evaluasi dan Tata Kelola BLU PPK-Kemayoran Diduga Sarat Korupsi dan Periksa dan Adili Direktur Utamanya.

Ada beberapa poin yang disampaikan KMK berkenaan dugaan-dugaan ketidakberesan BLU PPK Kemayoran dalam tata kelola lahan dan gedung komplek kemayoran.

Klarifikasi BLU PPK Kemayoran Atas Tuduhan KMK.

Foto bersama Humas BLU PPK Kemayoran Cici Paramisa (kedua dari kiri) yang didampingi Haniba Krisna (kedua dari kanan).

Humas BLU PPK Kemayoran Cici Paramisa yang didampingi Haniba Krisna menemui JMI saat datang ke kantor BLU PPK Kemayoran. Cici mengklarifikasi dugaan-dugaan dari KMK yang menjadi pemberitaan JMI.

Cici menyatakan bahwa apa yang disampaikan KMK tidak benar dan apa yang dituduhkan KMK tidak ada bukti. Bahkan yang bersangkutan ( Ketua KMK ) sudah di somasi atas pengaduan- pengaduan yang sudah disampaikan.

Menurut Cici, ada tiga poin yang disampaikan KMK terhadap BLU PPK Kemayoran, ketiga poin sebagai berikut :

1. Terkait kenaikan tarif harga sewa unit rusun kemayoran. Cici menyatakan bahwa kenaikkan dari aturan pertama tahun 2018 sampai 2021 masih pada angka yang sama. Mengenai pembayaran sewa, banyak warga yang menunda pembayaran dan menunggak pembayaran. Tentang hal ini BLU PPK Kemayoran sudah memakai metode-metode yang memberikan keringanan bagi warga untuk melakukan pembayaran dengan mencicil yang disesuaikan kemampuan warga rusun. BLU PPK Kemayoran juga membantah tuduhan arogana karena sebelumnya sudah ada sosialisasi bahkan mediasi di  Kantor Kejaksaan jakarta pusat.

Dari mediasi tersebut banyak warga bersedia membayar dengan harga yang sudah diputuskan. Selain itu warga juga pernah datang ke kantor BLU PPK Kemayoran untuk berdialog soal kenaikkan tarif. Jadi tuduhan bahwa BLU PPK Kemayoran arogan dan sepihak menaikkan tarif itu tidak benar.

" Tarif ini kan tidak serta merta kita naikkan , kalau dibanding dengan tarif  tempat lain , kita sudah termasuk tidak memberatkan ", kata Cici.

" Sebenarnya tarif ini naik di tahun 2014 dan ketika kita keluarkan di tahun 2021 tidak ada angka yang berubah ", jelas Cici lebih lanjut.

2. Mengenai soal suap pada proyek Kemayoran Terang, BLU PPK Kemayoran dengan tegas membantah adanya suap pada proyek tersebut. Tuduhan suap itu merupakan tuduhan tanpa bukti. Bahkan proyek Kemayoran Terang mendapat apresiasi dari para mitra, warga dan pemerintah.

" Kalaupun benar ( ada suap ) silahkan dibuktikan pada kami seperti apa suap pada kemayoran terang ", tegas Cici.

3. Sedangkan permasalahan jual beli lahan. Tuduhan ini juga dibantah oleh BLU PPK Kemayoran.

" Silahkan dibuktikan seperti apa buktinya ", tantang Cici.

" Lahan tidak pernah kita jual beli, sampai saat ini semua lahan masih dikelola BLU PPK Kemayoran, yang biasanya dilakukan adalah surat rekomendasi untuk perpanjangan HGB dan balik nama. BLU PPK Kemayoran mengelola kawasan 450 H dan menyetorkan pendapatan ke negara dari hasil pengelolaan lahan dan gedung", jelas Cici lebih lanjut.

Ketika disinggung soal jembatan ambruk dan dianggap merugikan negara karena menggunakan dana APBN. BLU PPK Kemayoran menyatakan bahwa saat jembatan ambruk belum dilakukan pembayaran jadi tidak merugikan negara, tidak ada kerugian dalam hal ini.

" Salah itu ( soal APBN ), BLU PPK Kemayoran tidak menggunakan APBN dalam pembangunan itu ", tutup Cici.

Pernyataan KMK Atas Klarifikasi BLU PPK Kemayoran.

Ketua KMK Taruna Aji didampingi Sekretaris KMK Febri Hutabarat ketika ditemui JMI di tempat terpisah memberikan tanggapan atas klarifikasi dari BLU PPK Kemayoran. Ada tiga poin yang disampaikan Ketua KMK Taruna Aji tentang klarifikasi oleh Humas BLU PPK Kemayoran.

1. Taruna Aji mengkritisi tentang rekomendasi pemindahtanganan barang milik negara harus berpedoman pada ketentuan yg berlaku di negara kesatuan republik indonesia, seperti Undang-Undang Perbendaharaan, Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemindahtanganan milik negara, Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pemindahtanganan barang milik negara. KMK menduga bahwa rekomendasi pemindahtanganan barang milik negara yang dilakukan BLU PPK Kemayoran tidak prosedural sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak mengantongi persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Bahkan Perum Perumnas meski sebagai pemegang HGB ( Hak Guna Bangunan ) karena sertifikat HGB atas nama Perum Perumnas tetap harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

2. Terkait ambruknya jembatan, Taruna Aji mengatakan meski dana bukan dari APBN tapi dana tersebut dari hasil pengelolaan lahan dan gedung milik negara hal itu tetap harus dipertanggungjawabkan pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

" Hal ini meski tidak menggunakan APBN tetap hrs dipertanggungjawabkan, kalau tidak dipertanggungjawabkan tentu berhadapan dengan aparat penegak hukum ", jelas Taruna Aji.

Peristiwa jembatan ambruk memang benar terjadi, ( peristiwa viral ) KMK siap memberi bukti dan data yang dapat dibuka di pengadilan.

" Biarpun langit runtuh ,hukum harus tetap ditegakkan dan semua harus dibuktikan di pengadilan ", ujar Taruna Aji.

3. Tentang proyek Kemayoran terang, Taruna mendapat laporan dari salah satu binaan rusun bahwa suap dan gratifikasi memang ada. Runyamnya program Kemayoran Terang yang ada dugaan ketidakberesan dan rumor yang berbau tak sedap, KMK mempunyai sumber serta bukti yang akurat dan valid yg siap dibuka dan dikonfrotir tapi di ranah pengadilan.

Semua tiga poin itu memang terjadi dan KMK siap membuka data-data yang ada.

Perlu diketahui bahwa pihak BLU PPK Kemayoran telah mensomasi Ketua KMK sebanyak tiga kali. KMK juga telah menjawab somasi dari BLU PPK Kemayoran dengan menyatakan semua harus dibuktikan.

Ketua KMK juga menyatakan bahwa 470 unit lantai dasar rusun kemayoran baik itu conver ,boing, dakota, apron yg dikelola BLU PPK Kemayoran seharusnya dibawah pengelolaan PPPRS ( Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ) karena Pengembang menyerahkan pengelolaannya ke PPPRS.

" Kenyataan ini harus digarisbawahi dan hal ini menimbulkan polemik. Jadi pengelolaan lantai dasar ini merupakan wewenang PPPRS, hal ini berdasarkan penyerahan dari pengembang ke PPPRS untuk pengelolaan satuan unit rumah susun dan sesuai UU no 11 thn 2021 tentang rumah susun ", tegas Taruna Aji.

Tapi faktanya PPPRS  tidak dapat mengelola karena pihak BLU PPK Kemayoran mengklaim memiliki lantai dasar sebanyak 470 unit. Meski menurut ketua KMK kepemilikan yang diklaim BLU PPK Kemayoran belum ada bukti-bukti yang membuktikan kepemilikan lantai dasar dan satuan rumah susun 470 unit tersebut.

Hanya yang disesalkan,  pihak BLU PPK Kemayoran mengancam warga dengan pasal 167 KUHP, memasuki pekarangan orang tanpa izin. Padahal warga yang menempati karena ada perjanjian. Semestinya BLU PPK Kemayoran tidak berwenang dalam hal ini karena seharusnya yang berwenang adalah PPPRS karena limpahan penyerahan pengelolaan dari pengembang.

Ancaman ditujukan pada warga yang menunggak uang sewa.

Harapan KMK yang mewakili warga rusun kemayoran pada Pemerintahan Presiden Prabowo, KMK berharap semoga Presiden Prabowo mendengar tentang amburadulnya tata kelola rusun kemayoran, Jakarta Pusat. Ditegakkannya  keadilan di rumah susun kemayoran agar keadilan dapat dinikmati warga rusun kemayoran sesuai dengan amanat UUD 1945.

Terakhir Ketua KMK mengatakan bahwa harga sewa rusun kemayoran mahal diatas harga sewa rusun Perum Perumnas. Maka mediasi yang dilakukan tapi dengan harga yang mahal tetap bukan sebuah solusi. ( * ).

 

teamjmi

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Polres Subang Gelar Sertijab Enam Jabatan Kapolsek dan 1 Jabatan Kabag Ren Serta Berikan Penghargaan Kepada 18 Personel yang Berprestasi

Subang, JMI – Polres Subang melaksanakan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran, serta pemberi...