Terungkap dalam pengeroyokan tersebut, Delapan Warga berhasil di amankan jajaran Satreskrim polres Subang , Delapan orang Pelaku tersebut kini Mendekam di jeruji besi , rumah tahanan (Rutan) Polres Subang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama polres Subang, pada Kamis 3/4/2025.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. didampingi ,Wakapolres Subang KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas, Kanit Tipidter Polres Subang, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek indra sentanu di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Satuan Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kp. Rancamanggung, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kejadian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tanggal 2 April 2025.
Korban dalam kejadian ini adalah Sdr. Taryana, yang mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian,"Terangnya
Lebih lanjut,"Kapolres menyampaikan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 (satu) pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm,1 (satu) buah baju milik korban, 1 (satu) celana jeans milik korban,1 (satu) buah kayu,1 (satu) bilah bambu
Adapun tersangka yang diamankan berjumlah delapan orang, yakni:, G M Als JIA (33 tahun),Y S Als ENDOG (26 tahun), NA (21 tahun),AR Als UGAH (22 tahun),NPP (25 tahun, N R Als ENYEK (24 tahun),, K Als AJO (49 tahun), TS (24 tahun),"Jelasnya
Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Selanjutnya, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia,"Ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,"Tegasnya
Hasil Sementara Otopsi Korban:
- Terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala
- Luka memar pada kelopak mata
- Luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu
- Patah tulang rahang bawah
- Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil
- Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian,"Terang Kapolres Subang AKBP Ariek indra sentanu.SH,S.Ik,MH
Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar