WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pencuri Ayam Tewas Setelah Dikeroyok dan Ditembak Warga di Desa Rancamangung, Jajaran Satreskrim Polres Subang Ringkus 8 Pelaku

Subang, JMI - Sungguh naas nasib warga yang di pergoki mencuri ayam,di keroyok di hakimi masa, di pukuli ,di seret, Hinga di tembak pake senapan angin hingga tewas ,perestiwa tersebut terjadi di Desa Rancamangung, kecamatan tanjung siang, Subang.pada Selasa malam,1/4/2025. Pukul,24:30 Wib.

Terungkap dalam pengeroyokan tersebut, Delapan Warga berhasil di amankan jajaran Satreskrim polres Subang , Delapan orang Pelaku tersebut kini Mendekam di jeruji besi , rumah tahanan (Rutan) Polres Subang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama polres Subang, pada Kamis 3/4/2025.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. didampingi ,Wakapolres Subang KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas, Kanit Tipidter Polres Subang, serta personel Sat Reskrim Polres Subang. 

Kapolres Subang AKBP Ariek indra sentanu di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Satuan Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kp. Rancamanggung, Kec. Tanjungsiang, Kab. Subang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kejadian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tanggal 2 April 2025. 

Korban dalam kejadian ini adalah Sdr. Taryana, yang mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian,"Terangnya 

Lebih lanjut,"Kapolres menyampaikan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 (satu) pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm,1 (satu) buah baju milik korban, 1 (satu) celana jeans milik korban,1 (satu) buah kayu,1 (satu) bilah bambu

Adapun tersangka yang diamankan berjumlah delapan orang, yakni:, G M Als JIA (33 tahun),Y S Als ENDOG (26 tahun), NA (21 tahun),AR Als UGAH (22 tahun),NPP (25 tahun, N R Als ENYEK (24 tahun),, K Als AJO (49 tahun), TS (24 tahun),"Jelasnya 
Modus Operandi,

Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Selanjutnya, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia,"Ungkapnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,"Tegasnya 

Hasil Sementara Otopsi Korban:
- Terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala
- Luka memar pada kelopak mata
- Luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu
- Patah tulang rahang bawah
- Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil
- Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian,"Terang Kapolres Subang AKBP Ariek indra sentanu.SH,S.Ik,MH

Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang. Diharapkan masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.



Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Panen Raya Serentak Digelar di 4 Provinsi S Secara Nasional, Wabup Subang Optimis Subang Dorong Wujudkan Kedaulatan Pangan Indonesia

Subang, JMI - Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi menghadiri Panen Raya Serentak yang digelar di 14 provinsi secara nas...