Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Udiyanto, S.H., M.H., dihadiri oleh sejumlah personel, termasuk KBO Sat Res Narkoba IPTU Hartono, Kanit 2 IPDA Yudiyansah, S.H., serta anggota penyidik lainnya. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang diamankan dari seorang tersangka.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Endang Taryana bin Eding (40), warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ia ditangkap pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Ampera, Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
• 16 paket plastik klip berisi sabu,
• 1 paket plastik klip berisi sabu,
• 1 pak plastik klip bening ukuran kecil,
• 1 unit timbangan digital warna silver,
• 1 unit handphone berikut kartu SIM.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 17,20 gram.
Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar