Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Wakapolres Subang.kompol Endar Supriyatna Serta Kasat Reskrim polres Subang AKP.Bagus panuntun dan jajaran Kapolres Subang Di hadapan para awak media menyampaikan terungkap bahwa lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan,"ucapnya
Lebih lanjut,"Kapolres mengungkap bahwa Para pelaku, diduga berasal dari Karang Taruna Bhineka Kreasi, mereka melakukan pungutan liar terhadap sopir ekspedisi yang mengangkut bahan dan hasil produksi PT. SPS. Mereka meminta uang sebesar Rp. 30.000 untuk truk besar dan Rp. 10.000 untuk kendaraan kecil dengan dalih "bantuan keamanan," serta memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Praktik ini telah berlangsung sejak 25 Desember 2024 hingga Maret 2025, dengan total kerugian materiil mencapai Rp. 118 juta.,"Ungkapnya
Saat operasi tangkap tangan pada 22 Maret 2025, tim Sat Reskrim Polres Subang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 12.075.000, bundel karcis, kwitansi, handphone, serta buku catatan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,"Tegas Kapolres Subang
Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungli yang merugikan masyarakat serta dunia usaha.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar