Subang, JMI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bojong Tengah, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Bertempat di Aula Patriatama Polres Subang,Pada Minggu, 30/3/2025
Dalam keterangan Pers,Kapolres Subang menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perang sarung yang disepakati melalui media sosial antara dua kelompok, yakni Blok M dan Karangsari Official. Bentrokan yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB itu berubah menjadi aksi kekerasan ketika seorang pelaku berinisial A.Z. menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban I.S., yang akhirnya meninggal dunia akibat luka bacok di punggung.,"Jelasnya
Lebih lanjut,"Kapolres mengungkap bahwa Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit sepanjang 150 cm, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka A.Z. telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,"Ungkap Kapolres
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari,” Tegas Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu,SH,S.Ik,MH
Kegiatan konferensi pers ini berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar