Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., di hadapan para awak media menyampaikan bahwa jajarannya telah mengungkap kasus pencurian Handphone tersebut dan berhasil kita amankan empat tersangka ,sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO),"ucapnya
Lebih lanjut,"Ariek menjelaskan bahwa Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi berantai, di mana barang curian berpindah tangan sebelum akhirnya dijual. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro dan satu unit Samsung A05 yang dicuri dari korban.,"jelasnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"Tegasnya
Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar