Dalam konferensi pers Bertempat di Aula Patriatama polres Subang,pada Rabu,26/3/2025.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., di hadapan para awak media menyampaikan bahwa terungkapnya tiga tersangka telah diamankan jajaran Satreskrim polres Subang dalam operasi tersebut,"ucapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha,"Tegas Kapolres Subang AKBP. Ariek Indra sentanu .S.Ik,SH,MH.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar