Tangerang, JMI - Bulan Ramadhan yang suci telah tiba, namun bagi sebagian besar pekerja di PT Tong Xin Indonesia yang berlokasi di Desa Sakanagara, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, suasana suci ini tidak berbanding lurus dengan kondisi kerja mereka.
Pasalnya, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang industri Plastik dan mainan anak anak, yang mempekerjakan puluhan karyawan PT Tong Xin Indonesia seharusnya mematuhi standar-standar keselamatan dan kesejahteraan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, kenyataannya disinyalir tidak demikian.
Pihak Management Mr. Liu Lilin dan Ibu Titin, yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan diharapkan untuk segera memperbaiki kondisi kerja yang diduga tidak standar di PT Tong Xin Indonesia.
Beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tong Xin Indonesia antara lain:
1. Upah yang tidak sesuai dengan standar, yaitu Rp 75.000 per hari, dengan jam kerja 9 jam per hari. Hal ini jelas tidak sesuai dengan standar upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 89.
2. Belum semua karyawan memiliki BPJS, yang merupakan kewajiban bagi perusahaan. Hal ini dapat menyebabkan karyawan tidak memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 14.
3. Cuti haid dan cuti tahunan belum diberikan kepada karyawan. Hal ini dapat menyebabkan karyawan merasa lelah dan tidak memiliki waktu untuk beristirahat. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 79.
4. Perusahaan belum melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hal ini dapat menyebabkan perusahaan tidak memiliki izin usaha yang sah. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 40.
5. Perusahaan belum memiliki izin K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini dapat menyebabkan karyawan tidak memiliki jaminan keselamatan kerja. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3.
Pelanggaran-pelanggaran ini harus segera ditangani oleh PT Tong Xin Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
PT Tong Xin Indonesia diharapkan akan segera mengambil tindakan untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran tersebut dan memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi dengan cara yang etis dan sesuai dengan hukum. Belum lagi adanya dugaan kuat Pihak PT. Tong Xin Indonesia belum memiliki SIPA (Surat Izin Penggunaan Air tanah).
Pemerintah juga diharapkan segera mengambil tindakan untuk memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa semua perusahaan beroperasi sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan karyawan-karyawan memiliki jaminan keselamatan dan kesejahteraan kerja yang baik.
Ketika hal tersebut ingin dikonfirmasi meminta klarifikasi dari Pihak PT. Tong Xin Indonesia melalui Surat konfirmasi tertulis sampai berita ini ditampilkan belum ada jawaban.
(team)
Pemerintah setempat diduga kurang sigap terhadap laporan masyarakat.
BalasHapus