WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Oleh Pemerintah Pusat Berdampak Juga Terhadap Anggaran APBD Daerah

Kepala Bappeda Grobogan (Afi Wildani,ST,M.Eng)

GROBOGAN, JMI - Adanya kebijakan Pemerintah terkait intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai langkah konkret untuk memastikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD yang diamanatkan di seluruh kementrian, Lembaga, dan Pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebijakan, bahkan beberapa pos belanja harus dikurangi hingga 90℅, kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif dan efisien. 

Dengan Penghematan yang signifikan diharapkan setiap pengeluaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di tingkat pusat maupun daerah. 

Saat di temui diruang kerjanya, Kepala Bappeda Kabupaten Grobogan (AFI Wildani, ST, M.Eng) mengatakan bahwa adanya efisiensi yang bersifat nasional ini Kabupaten Grobogan juga merasakan bahkan seperti Efisiensi anggaran terhadap dana pusat (Dana Transfer) tahun 2025 DAK maupun DAU untuk Kabupaten Grobogan yang mencapai  Rp 92 M dari semua OPD termasuk meliputi anggaran dana perjalanan dinas, rapat dan bimtek yang dikurangi sebesar 50%. Sehingga dana pembangunan tahun 2025 ini berkurang sebesar Rp 92 M.
 
Disisi lain anggaran pembangunan yang berasal dari APBD tahun 2025 Grobogan juga terkena efisiensi sebesar 50% dengan kisaran mencapai Rp.44 M," Ujar Afi.
 
Kepala Bappeda Grobogan Afi Wildani ST, M.Eng,menambahkan,meski anggaran dari pusat terkena kebijakan efisiensi,termasuk APBD Grobogan 2025 ini sebesar Rp.44 miliar dan itu di kembalikan ke dinas terkait untuk membiayai kegiatan seperti kesehatan yaitu fokus stunting dan pendidikan , infrastruktur serta sanitasi. 
 
"Sebenernya semangat efisiensi itu bagus, mengurangi hal hal yang kurang efisien seperti perjalanan dinas, rapat rapat dan bimtek. AFI juga menyampaikan bahwa efisiensi Kabupaten Grobogan yang mencapai Rp.44 M itu dikembalikan ke DPUPR sebesar Rp.22,4 M  yang hilang saat efisiensi anggaran dari pusat.
 
Ditambah dana Rp.8 M untuk penanggulangan hal prioritas dan viral seperti jembatan yang rusak, jalan rusak, dan juga  rencana untuk perbaikan pasar Gubug yang terbakar beberapa waktu yang lalu.

Disinggung soal perubahan Nama Bappedanya memang saat ini Bappeda berubah berganti Nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)," Pungkasnya.


Pewarta: Heru gun
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Pencuri Ayam Tewas Setelah Dikeroyok dan Ditembak Warga di Desa Rancamangung, Jajaran Satreskrim Polres Subang Ringkus 8 Pelaku

Subang, JMI - Sungguh naas nasib warga yang di pergoki mencuri ayam,di keroyok di hakimi masa, di pukuli ,di seret, Hinga di te...