Kabupaten Tangerang, JMI - Kegiatan Go To Campus (GTC) yang diselenggarakan oleh SMAN 6 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan tajam dari media dan pemerhati kebijakan pemerintah. Pasalnya, kegiatan yang diikuti oleh siswa kelas XI ini melibatkan biaya yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 2.600.000 per siswa, dengan alasan bahwa biaya tersebut sudah disetujui oleh komite sekolah maupun orang tua/wali siswa.
Kegiatan ini dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, menuju kota Yogyakarta dan Semarang, dengan tujuan mendalami program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang merupakan bagian dari kurikulum merdeka. Namun, besar biaya yang dikenakan kepada siswa menjadi pertanyaan bagi sejumlah pihak, mengingat kegiatan ini seharusnya dapat didukung melalui dana yang tersedia untuk kegiatan pembelajaran.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa biaya yang dibebankan kepada setiap peserta terkesan memberatkan, mengingat kegiatan ini terkait langsung dengan kurikulum sekolah. "Kami harus membayar dua juta enam ratus ribu rupiah untuk mengikuti kegiatan ini," ujar salah seorang siswa yang ikut serta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 6 Tigaraksa, Drs. Santani, M.Si., membenarkan bahwa kegiatan GTC dan P5 yang dilaksanakan di luar daerah memang melibatkan biaya tersebut. Menurutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Banten (Dindik) telah memberikan izin untuk kegiatan tersebut setelah pihak sekolah mengirimkan surat permohonan. Santani juga memastikan bahwa Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Banten mengetahui kegiatan tersebut.
“Kami sudah berkirim surat ke Dindik dan mendapatkan izin. KCD juga mengetahui kegiatan ini,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan konfirmasi terkait apakah kegiatan P5 yang dilaksanakan di luar Kabupaten Tangerang ini benar-benar mendapatkan izin resmi.
Kegiatan P5 sendiri merupakan pendekatan pembelajaran dalam kurikulum merdeka yang bertujuan untuk mengembangkan karakter peserta didik melalui penguatan nilai-nilai Pancasila. Namun, kabar mengenai pungutan biaya yang tinggi ini menuai pertanyaan mengenai transparansi dan mekanisme pendanaan yang berlaku di sekolah.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesiswaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Adang Abdurahman, mengingatkan bahwa segala kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran seharusnya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat. Adang menegaskan, jika ada kegiatan yang dibebankan biaya tambahan kepada orang tua, hal tersebut dapat berpotensi menyalahi aturan dan mencurigakan adanya pungutan liar (pungli).
"Jika ada kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran namun dibebankan biaya tambahan, berarti ada dugaan pungutan liar yang berkedok izin orang tua. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten jika menemui kasus serupa," tegas Adang.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat masalah pungutan liar yang kerap muncul dalam sektor pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi Banten diminta untuk segera memberikan penjelasan terkait pemberian izin untuk kegiatan GTC dan P5 ini, guna memastikan bahwa kegiatan pendidikan di SMAN 6 Tigaraksa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memberatkan orang tua siswa.
Pewarta: Tim JMi.com//sp
0 komentar :
Posting Komentar