GROBOGAN, JMI – Bersama rekannya Budiono Warga Desa Mangin yang pernah menjabat Kepala Desa Mangin Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah melaporkan (Mengadukan) pihak oknum perangkat desa dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan jual beli aset tanah bengkok desa.
Minarno selaku Kuasa hukum Pelapor(Budiono) membenarkan, pihaknya telah melaporkan oknum Perangkat Desa Mangin ke Polres Grobogan atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah bengkok Desa.
Adapun Surat laporan SPKT Polres Grobogan Nomor : Rekom/465/Xll/2024/SPKT/Polres Grobogan/Polda Jateng, Tanggal 27 Desember 2024.
Kepada awak media Minarno selaku kuasa hukum dari Budiono(Mantan Kades Mangin) menyampaikan bahwa pada hari ini Senin 30/12/2024 kliennya telah melaporkan atas dugaan penggelapan tanah khas Desa Mangin karena menurut klien kami bahwa tanah tersebut memang sudah masuk agenda lelang rutin tahunan dari pemerintah desa dari turun temurun, apabila tanah itu diangap milik perorangan HM dan bukan milik desa harus dibuktikan dulu secara hukum, diproses admistrasinya jangan tanah tersebut dipindah tangankan oleh Kepala Desa seenaknya.terang Minarno
“Kami melaporkan ke Polres Grobogan atas dugaan tindak pidana penggelapan jual beli tanah kas desa yang dilakukan oleh oknum di Desa Mangin. Lantaran, pada saat proses pemindahtanganan tanah kas desa kepada pihak lain, Kepala Desa Mangin didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) tanpa melalui prosedur hukum dan pengurusan administrasi yang jelas dengan seenaknya mengesahkan jual beli tanah kas desa itu. Padahal saat itu turut disaksikan beberapa warga “ungkap Minarno.
Selain itu, Budiono melalui kuasa hukumnya Minarno membeberkan, sebelum tahun 80an tanah tersebut sudah menjadi aset desa jadi tidak bisa dianggap, diputuskan sepihak oleh Kepala Desa dan Pemdes harus bisa membuktikan apabila tanah tersebut adalah tanah milik pribadi atau HM
Sementara itu Budiono(Mantan Kades Mangin) menambahkan bahwa kami warga Desa Mangin tidak bisa menerima apabila tanah khas desa diperjualbelikan oleh segelintir oknum yang keperuntukkannya hanya untuk kepentingan komersil.ungkap Budiono
Selain itu Budiono juga menjelaskan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperbolehkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainya yang sah.
Lebih lanjut untuk keberimbangan berita ini masih banyak pihak-pihak yang perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi.
Pewarta:Heru Gun
0 komentar :
Posting Komentar