Banjar, JMI - Bapak Bhira Tawado, S.Hut., dikukuhkan sebagai Anggota BPD Antarwaktu Desa Jajawar Masa Keanggotaan Tahun 2018-2026 menggatikan Bapak Redi Riandi yang telah berpulang pada 11 November lalu.
Almarhum merupakan anggota BPD Jajawar Periode 2018-2026 yang juga merupakan Ketua BPD Jajawar.
Prosesi pelantikan berjalan dengan khidmat, yang disaksikan secara langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjar, Asisten Sekretaris Daerah Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Banjar, Para Kepala OPD, Jajaran Forkopimcam Banjar, Kepala BPS Ketenagakerjaan, Serta jajarang Pengurus APDESI Kota Banjar.
Penjabat Wali Kota mengaku sangat kehilangan denga berpulangnya Bapak Redi Riandi yang juga merupakan Ketua BPD Jajawar.
"Atas Nama Pribadi dan Pemerintah Kota Banjar saya mengucapkan bela sungkawa atas berpulangnya Almarhum. Kami merasa kehilangan, dimana almarhum juga adalah Ketua BPD Jajawar masa keanggotaan 2018-2026. Semoga segala amal baiknya mendapatkan pahala yang setimpal serta segala dosanya diampuni Allah SWT serta keluarga diberi ketabahan dan kesabaran."ujar Pj. Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota juga mengucapkan selamat Kepada Bapak Bhira Tawado, S.Hut., yang telah dikukuhkan sebagai Anggota BPD Antarwaktu Desa Jajawar Masa Keanggotaan Tahun 2018-2026. Menurutnya Anggota BPD antarwaktu Desa Jajawar ini merupakan keterwakilan wilayah yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang mempunyai fungsi yang sama dengan BPD pada umumnya.
"Ada tiga fungsi utama BPD, yaitu Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Mengingat begitu pentingnya fungsi BPD tersebut, maka diharapkan anggota BPD dapat senantiasa mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat memperkuat fungsi kelembagaan BPD itu sendiri."tegas Pj. Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Banjar dengan didampingi oleh Ketua BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis, santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum sebesar 42 juta rupiah
Pewarta: A.mansur
0 komentar :
Posting Komentar