WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

DKUPP Subang Keluarkan Ijin Pembuatan Sumur Bor

Subang, JMI - Dnas DKUPP BPK Bambang  Suhendra memberikan ijin pengeboran satelit pengambilan air tanah ( SIPAT ) kepada hj.cucu yg bertindak  atas nama pedagang tanpa musyawarah (notulen) telah mintakan  ttd pedagang secara sepihak door to door 
tentang ijin pengambilan air tanah atau SIPAT.

Dinas dkupp juga  di duga telah  melanggar site plan pasar pusakajaya terkait ada nya sumur satelit baru hj.cucu  di mana sudah ada satelit sebagai bagian dari  pasum  sesuai site plan pembangunan  pasar pusakajaya dari sumber dana PEN. (Pemilihan ekonomi nasional) 
Oleh karna nya perbuatan baik di sengaja ataupun kelalaian yang bertentangan dengan uu aalah kejahatan
kewenangan terkait ijin SIPAT dan perubahan site plan pasar pusaka adanya mck di luar FASUM yang sudah  ada adalah tindakan ILEGAL  dan pengambilan air tanah ILEGAL. Perbuatan yang dinlakukan dengan sengaja bertentangan dengan uu  
Sesuai UU no 17 THN  2019 yang mengatur tentang sumber daya air. 

Tugas dan wewenang Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Subang, antara lain: 

Merumuskan kebijakan teknis di bidang koperasi, UMKM, perdagangan, dan perindustrian

Melaksanakan kebijakan daerah di bidang koperasi, UMKM, perdagangan, dan perindustrian

Mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas

Membina Unit Pelaksana Teknis Dinas

Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati

Selain itu, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Subang juga memiliki fungsi lain, yaitu: 

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang koperasi, UMKM, perdagangan, dan perindustrian
Mengelola administrasi umum

Namun dengan di keluarkanya surat  ijin  dgn surat  Nomor 000.1.5/2666/Bid.peng.pasar/2024.
Apakah menjadi kewenangan kepala dinas mengeluarkan ijin SIPAT.
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 mengatur ancaman pidana untuk eksploitasi air tanah secara berlebihan. Ancaman pidana tersebut meliputi: 
Denda bagi badan usaha sebesar dua kali pidana denda yang diatur dalam pasal-pasal tersebut
Penjara bagi pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana
Penjara bagi pimpinan badan usaha
UU Nomor 17 Tahun 2019 mengatur tentang sumber daya air, di antaranya:
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan mengelola sumber daya air 
Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota mengatur kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air berdasarkan wilayah sungai 
Hak Ulayat Masyarakat Adat atas sumber daya air diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penurunan Muka Air Tanah: Eksploitasi air tanah yang berlebihan melalui sumur bor dalam dapat menyebabkan penurunan muka air tanah secara drastis. Hal ini dapat mengakibatkan kekeringan, penurunan kualitas air tanah, dan kerusakan ekosiste 
Kelompok Pengguna Air Tanah
Lebih lanjut, Permen ESDM 20/2017 membagi kelompok pengguna air tanah berdasarkan tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan, serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pembagian tersebut terdiri atas:[16]

Kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa air, meliputi:
pemasok air baku;
perusahaan air minum;
industri air minum dalam kemasan; dan lain-lain.
 
Kelompok 2, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah besar, meliputi:
industri tekstil;
pewarnaan/pencelupan kain;
pabrik makanan olahan; dan lain-lain.

Kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah sedang, meliputi:
hotel bintang 1 dan hotel bintang 2;
usaha persewaan jasa kantor;
apartemen dan kampus; dan lain-lain
 
Kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan air untuk membantu proses produksi dengan penggunaan air dalam jumlah kecil, meliputi:
kelas melati;
losmen/pondokan/penginapan/asrama/rumah sewa;
tempat hiburan; dan lain-lain.
 
Kelompok 5, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi:
usaha kecil skala rumah tangga;
hotel non-bintang;
rumah makan; dan lain-lain.
Pembagian kelompok pengguna air tanah dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 3 ayat (3) Permen ESDM 20/2017.

Eksploitasi Air tanah  pemanfaatan air tanah

Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, jika tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa:

pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya;
pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, yang lamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahannya; dan/atau
pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha, yang besarnya sama sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU 17/2019 dan perubahan nya

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
Perda Subang nomor 2 tahun 2012 

Referensi:

Peta Cekungan Air Tanah Menjadi Acuan Pembuatan Tata Ruang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diakses pada Kamis, 5 Oktober 2023, pukul 10.23 WIB.

[1] Pasal 16 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU PA”).

[2] Penjelasan Pasal 47 UU 

[3] Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (“UU 17/2019”).

[4] Pasal 3 UU 17/2019.

[5] Pasal 53 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 9 ayat (1) UU 17/2019.

[6] Pasal 5 UU 17/2019.

[7] Pasal 53 angka 10 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (3) UU 17/2019.

[8] Pasal 53 angka 12 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 49 ayat (5) UU 17/2019.

[9] Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU 1/2022”)

[10] Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

[11] Pasal 53 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 70 huruf d UU 17/2019.

[12] Pasal 74 UU 17/2019.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berisi beberapa hal, di antaranya:
Air dan sumber-sumbernya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. 

Pemanfaatan air harus dilakukan dengan adil dan merata, serta untuk kesejahteraan rakyat. 

Pembangunan pengairan harus dilakukan dengan perencanaan dan perencanaan teknis yang memperhatikan kepentingan umum. 

Pemerintah berwenang untuk menyimpang dari ketentuan UU dalam hal terjadi bencana yang dapat menimbulkan kerugian harta benda atau jiwa. 

Pemerintah juga berwenang untuk menyimpang dari hak-hak yang dimiliki pihak lain atas air dan sumber-sumber air. 

Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja bertentangan dengan UU ini dianggap sebagai kejahatan. 
Perbuatan yang dilakukan karena kelalaian atau kurang pengetahuan juga dianggap sebagai pelanggaran. 
Tujuan UU ini adalah untuk menghindari kekosongan hukum dalam pengairan. 

Untuk ngebor air tanah, Anda perlu mengurus izin pengeboran air tanah (SIPAT) atau persetujuan penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian: 
SIPAT
Wajib diurus untuk perusahaan yang ingin memanfaatkan air tanah, terutama untuk pengeboran tanah di kedalaman lebih dari 100 meter. 

Persetujuan penggunaan air tanah
Wajib diurus untuk rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. 

Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengurus izin pengeboran air tanah: 
Surat permohonan bermaterai
Fotocopy NPWP perusahaan dan pemohon
Fotocopy SIPPAT (Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah)
Fotocopy Surat Izin Juru Bor dan Fotocopy NPWP Juru Bor
Sertifikat Keterampilan Juru Bor Air Tanah yang masih berlaku
Surat keterangan domisili
Peta situasi (denah) skala 1 : 10.000 dan Peta topografi skala 1 : 50.000

Informasi mengenai rencana pengeboran air tanah
Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah
Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa

Permohonan izin pengeboran air tanah dapat diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Sampai berita ini di turunkan kepala dinas Dkupp Subang belum bisa di temui dan sulit di hubungi by WA


Pewarta: Panji DS
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

POC Temu Sapa dan Tatap Muka Dengan Kapolsek Cengkareng

Jakarta, JMI - Pada Minggu 12 Januari 2025 para Ketua Ormas yang tergabung dalam POC (Paguyuban Ormas Cengkareng) yang dikomando...