JMI - Ditengah tuntutan kebutuhan hidup yang semakin tinggi, baik itu kebutuhan primer, sekunder dan gaya hidup masyarakat, tak pelak lagi membuat perilaku " lebih besar pasak daripada tiang. Meski tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat kesulitan dengan kehidupan ekonomi pas-pasan. Harta benda seadanya, hasil dari bekerjanya juga hanya cukup untuk makan sehari-hari. Ketika datang tuntutan kebutuhan akan uang yang mendadak, tidak terbayangkan menghadapinya. Mengajukan pinjaman ke bank-bank konvensional ( offline ) dan lembaga-lembaga perkreditan juga sangat tidak mungkin karena adanya prosedur yang berbelit dan harus ada jaminan kredit berupa benda misalnya sertifikat tanah, BPKB, Emas, dan lain-lain.
PINJOL ( Pinjaman Online ) yang kini lagi marak memang menjawab semua kebutuhan masyarakat menengah bawah yang terdesak kebutuhan uang mendadak.
PINJOL ( Pinjaman online ) adalah layanan pinjaman uang yang disediakan oleh perusahaan keuangan atau lembaga finansial melalui platform digital, seperti aplikasi atau situs web. Pinjaman ini biasanya memiliki proses pengajuan yang cepat dan mudah, dengan syarat yang lebih fleksibel dibandingkan pinjaman konvensional.
Pinjaman ini istilahnya pinjaman KTA ( Kredit Tanpa Agunan ).
Karakteristik Pinjaman Online
1. Pengajuan cepat dan mudah.
2. Proses verifikasi otomatis.
3. Pinjaman diberikan dalam waktu singkat.
4. Bunga pinjaman bervariasi.
5. Pembayaran dapat dilakukan secara online.
6. Syarat dan ketentuan fleksibel.
Dalam hal ini PINJOL juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait PINJOL :
1. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
2. Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Penerapan Teknologi Informasi untuk Layanan Keuangan Digital.
3. Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2020 tentang Pengelolaan Risiko Operasional pada Layanan Keuangan Digital.
Dalam prakteknya PINJOL ini tumbuh layaknya jamur di musim hujan karena demikian tingginya kebutuhan masyarakat atas kredit/pinjaman uang. Bahkan bermunculan PINJOL-PINJOL ilegal yang tentunya tidak jauh beda dengan praktek-praktek rentenir.
PINJOL menawarkan kemudahan dan proses singkat tanpa berbelit prosedur. Cukup dengan gadget ( Handphone ) yang tersambung internet, Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Foto diri dan mengisi form yang disediakan serta verifikasi singkat rata-rata 1 menit sampai 10 menit maka pinjaman cair setelah disetujui. Mudah dan praktis. Kemudahan-kemudahan inilah yang membuat masyarakat ( nasabah ) tidak berpikir panjang yang penting kebutuhan akan uang yang mendesak telah teratasi.
PINJOL sebagai layanan pinjaman uang yang beresiko tinggi nasabah gagal bayar menutupi resiko ini dengan bunga yang tinggi diatas layanan pinjaman offline dan bank-bank konvensional.
Resiko Pinjaman Online
1. Bunga tinggi.
2. Biaya administrasi.
3. Risiko penipuan.
4. Ketergantungan pada pinjaman.
5. Dampak pada skor kredit.
Pinjol-pinjol legal yang diawasi oleh OJK dalam kegiatannya masih terkontrol meski tetap saja dengan bunga yang tinggi dan tenor yang pendek serta penagihan yang wajar juga manusiawi. Celakanya adalah pinjol-pinjol ilegal yang tanpa pengawasan OJK dengan bunga tinggi , tenor pendek dan penagihan yang penuh intimidasi sebar data serta jauh dari malnusiawi.
Sebagai contoh pinjol ilegal memberi pinjaman Rp. 1.200.000,_ setelah dipotong berbagai hal, yang diterima nasabah hanya berkisar Rp. 800.000,,_ dan dengan tenor 7 hari harus mengembalikan sekitar 1.600.000,_ itupun kalau tidak telat membayar tagihan. Jika telat maka akan muncul denda harian yang cukup besar. Ditambah dengan penagihan yang sangat intimidasi dan tidak manusiawi.
Lalu bagaimana dengan Pinjol Legal, sedikit berbeda dalam bunga, potongan dan tenor, meski tidak jarang juga banyak pelanggaran tidak sesuai dengan peraturan OJK.
Kondisi tersebut diperparah dengan semakin banyaknya jumlah warga yang terjerat pinjol. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 18,07 juta orang di Indonesia yang terjerat pinjol per Desember 2023.
Dari total peminjam aktif pinjol, diketahui sebanyak 73,34 persen berasal dari Pulau Jawa, sedangkan 26,66 persen berasal dari pulau luar Jawa.
Data perAgustus 2024 tercatat sebesar Rp72,03 triliun, atau tumbuh 35,62 persen secara tahunan jumlah pinjaman masyarakat pada pinjol.
Faktanya banyak terjadi para nasabah setelah terjerat Pinjol sangat sulit untuk " keluar ". Gali lobang tutup lobang dan semakin mencekik. Pinjam Pinjol A untuk menutup Pinjol B, dan pinjam Pinjol C untuk menutup Pinjol B demikian seterusnya.
Banyak nasabah korban Pinjol seperti yang sering jadi berita di media massa atau diunggah di media sosial. Korban-korban Pinjol bunuh diri karena sudah terjerat dan terlilit tidak kuasa untuk keluar dari jeratan.
Beberapa diantaranya :
1. Kasus Bunuh diri Sekeluarga di Apartemen Penjaringan
Kasus ini melibatkan empat anggota keluarga yakni EA (50) sebagai kepala keluarga, AEL (52) istri EA dan dua anaknya yang masing-masing berinisial JL (15) dan JWA (13).
Keempatnya tewas usai melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (9/3/2024).
Rekaman CCTV itu menunjukkan bahwa satu keluarga tersebut menuju ke lantai atas apartemen menggunakan lift. EA sempat mengecup kening anak dan istrinya.
2. Ibu Muda Gantung Diri di Lombok
Ibu Rumah Tangga, SAR (26) ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di dalam rumahnya dengan menggunakan tali nilon pada Senin (9/9/2024).
Di TKP, telah ditemukan tulisan korban yang menyatakan tidak sanggup dengan utang hingga akhirnya melakukan bunuh diri.
3. Percobaan Bunuh Diri dengan Lem di Kediri
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, kejadian bunuh diri sekeluarga ini melibatkan kepala keluarga berinisial D (31), M (29) selaku ibu dan dua anak MNP (8) dan MRS (2).
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan percobaan bunuh diri ini dipicu oleh M yang merasa tertekan lantaran memiliki utang pinjol dan diteror oleh orang tidak dikenal.
Teror tersebut tersebut terus berlanjut meskipun M telah menghapus nomor peneror. M pun kemudian sempat meminta pertolongan kepada kerabatnya untuk membantu melunasi utang pinjolnya. Hanya saja, M tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Namun dalam peristiwa ini, sang anak sulung tidak meminum racun itu dan segera melaporkan ke kerabatnya. Alhasil, percobaan bunuh diri itu berhasil digagalkan. Namun, sayangnya anak bungsu yang masih balita dinyatakan meninggal dunia.
4. Kasus Bunuh Diri di Ciputat Timur
Peristiwa bunuh diri ini melibatkan satu keluarga yakni ayah AF (32), ibu YL (28), dan anaknya AH (3).
Peristiwa penemuan mayat sekeluarga ini berawal dari saksi Y dan N ingin menyalakan air dengan posisi sakelar yang berada di rumah korban pada Minggu (15/12/2024). Namun, saat itu rumah dalam kondisi terkunci.
Sementara itu, korban AF telah ditemukan meninggal dunia dengan keadaan tergantung di dapur dengan menggunakan tali tambang yang terikat di atas kayu plafon.
Dan kasus-kasus bunuh diri lain yang berkaitan hutang pada Pinjol.
Hingga 30 Desember 2024 jumlah kasus bunuh diri karena pinjol mencapai 11 orang. Jika ditotal sejak dari 2020 hingga 2024, jumlah orang yang bunuh diri karena terlilit utang pinjol sebanyak 61 dengan tujuh di antara mereka ialah balita. ( dirangkum dari berbagai sumber media massa ).
Dari banyaknya tragedi yang ditimbulkan PINJOL yang nenawarkan madu tapi ujung-ujungnya menjadi racun maka perlu pikiran yang bijak untuk meminjam di PINJOL. Memenuhi kebutuhan akan uang disaat terdesak oleh berbagai hal bukan berarti menjadi buta dalam menentukan solusi terbaik.
Pastikan memahami resiko dan manfaat sebelum menggunakan pinjaman online baik itu Legal apalagi Pinjol Ilegal
OPINI Oleh: Bayu N'Plus.
0 komentar :
Posting Komentar