SUBANG, JMI - Keberadaan sumur bor satelit baru di pasar pusakajaya telah dilaporkan oleh anggota ormas. Adalah saudara UN yang berasal dari Pusakaratu, telah melaporkan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Subang tertanggal 6 Januari 2025.
Kepada awak media JMI menyampaikan bahwa keberadaan sumur bor satelit baru di pasar merupakan temuan dimana sebenarnya pasar yang di bangun melalui dana PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional ) tahun 2021 sudah mencakup kebutuhan sanitasi dan pengadaan air bersih untuk MCK, Mushola dan kebutuhan pedagang pasar pusakajaya berdasarkan Site Plan.
UN menjelaskan adanya sumur bor satelit baru oleh oknum berinisial (H.CC) pedagang daging di pasar pusakajaya patut diduga adanya perbuatan yang bertentangan dengan uu dan pelanggaran terhadap perda. Oleh karnanya sangatlah perlu pihak berwenang guna menindaklanjuti laporannya.
Informasi dugaan adanya ijin yang dikeluarkan oleh dinas DKUPP Subang patut dipertanyakan terkait subtansi hukum nya.
Mengacu pada tupoksi dan kewenangan Kadis DKUPP Subang apakah ada kewenangan keluarkan ijin sumur bor ?
Perda No 2 Tahun 2012 dan UU Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur tentang sumber daya air dan Permen ESDM 20/2017. Eksplorasi Air tanah, pemanfaatan air tanah wajib mengurus ijin SIPAT.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan /atau prasarana sumber daya air disekitarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 UU 17/2019 di pidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Dari ketentuan peraturan UU tersebut jelas sudah bisa menjadi dasar hukum atas kasus temuan sumur bor satelit baru di pasar pusakajaya oleh oknum pedagang daging di pasar pusakajaya, sehingga laporan pengaduan di Mapolres Subang bisa secepatnya di proses hukum.
Menurut saudara UN, Sampai saat ini dirinya belum terima informasi lanjutan dari Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Subang dan rencanakan laporkan kepala dinas DKUPP Subang terkait dugaan surat ijin pengadaan sumur bor satelit tersebut.
Kepada awak media JMI, saudara UN berterimakasih atas sarana informasi nya baik online dan offline.
team/jmi
0 komentar :
Posting Komentar