SUBANG, JMI – Tiga narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ikrar ini merupakan bagian dari program rehabilitasi dan deradikalisasi yang dilakukan oleh pihak lapas untuk mengintegrasikan mereka kembali ke dalam masyarakat sebagai warga negara yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Pembacaan ikrar tersebut di laksanakan di lembaga pemasyarakatan kelas llA Subang, pada Kamis (5/12/2024).
Acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh pejabat Lapas Subang, tetapi juga mengundang berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya rehabilitasi yang tengah dijalankan, serta komitmen bersama untuk menciptakan keamanan dan kedamaian bagi masyarakat Indonesia.
"Melalui ikrar ini, kami berkomitmen untuk menanggalkan paham radikal dan berupaya menjadi warga negara yang baik, mencintai tanah air, dan berkontribusi dalam membangun Indonesia yang damai," ujar salah satu narapidana dalam sambutannya.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Nanank Syamsudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah positif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana terorisme. “Kami berharap dengan ikrar ini, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik, serta menjauhi radikalisasi. Proses deradikalisasi ini menjadi penting untuk menciptakan ketahanan sosial di masyarakat,” ungkap Kalapas.
Selain itu, program ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk dalam memperkokoh ideologi pancasila dengan memerangi terorisme melalui pendekatan deradikalisasi dan bukan hanya melalui hukuman semata.
Dengan diucapkannya ikrar NKRI ini, diharapkan ketiga napiter dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih baik, serta menjadi contoh bagi narapidana lainnya dalam menjalani proses pemasyarakatan yang lebih baik.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar