Jakarta, JMI - Sebagai kota yang sibuk, DKI Jakarta terus berbenah seiring dengan mobilitas warganya yang tinggi tentunya penyediaan transportasi massal merupakan hal yang mutlak. Salah satunya adalah moda transportasi darat yaitu Commuter Line atau biasa disebut KRL ( Kereta Listrik ). Jalur-jalur rel membentang dari arah stasiun kota ke berbagai tujuan wilayah Jakarta dan kota-kota penyangga seperti Bogor, Bekasi dan Tangerang. Jadi tidak heran jika jalur-jalur rel banyak melintas memotong jalan-jalan raya. Sebagian sudah diantisipasi dengan flyover ( jembatan layang ) dan sebagian kecil lagi masih tetap memotong jalan raya. Beberapa juga ada jalan kecil inisiatif warga sebagai jalan akses warga karena jalan resminya jauh memutar.
Penjaga Palang Pintu Kereta Api atau biasa disebut penjaga penjaga liar sangat berbeda dengan Penjaga Jalan Lintasan ( PJL ) yang memang resmi dengan atribut khusus yang bertugas menutup palang pintu ketika ada sinyal kereta api masuk atau lewat.
Dengan jadwal kereta api yang melintas tentu membutuhkan kesiagaan ,kewasdaan dan tanggungjawab yang penuh sepanjang waktu. Lintasan rel di sepanjang arah dari Stasiun Manggarai ke Bekasi yang berdampingan dengan sepanjang jalan Raya I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur penuh 24 jam. Selain dilintasi KRL ( Kereta Listrik ) juga Kereta Api Jarak Jauh tujuan Kota-Kota Di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Salah satu akses jalan alternatif warga yang berada di pinggiran jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di Prapatan dua ,Kampung Jembatan, Penggilingan.
Warga terpaksa sehari-hari melewati jalan yang terlintasi jalur rel terutama warga yang bermukim jauh dari jalan raya semestinya, memutar jauh melewati kantor Walikota Jakarta Timur.
Memang berbahaya melewati jalan yang dengan lintasan rel kereta. Tapi hal ini menjadi lebih aman berkat adanya tenaga sukarela Penjaga Palang Pintu Kereta Api tidak resmi atau sering disebut penjaga liar.
Meski ada anggapan negatif pada profesi tersebut akan tetapi profesi ini merupakan mata pencaharian bagi warga sekitar, dengan sukarela mereka secara tidak langsung menyelamatkan nyawa dan membantu warga yang melintas. Mereka yang berprofesi ini dituntut siaga,waspada dan tanggungjawab penuh dan mata tidak boleh lengah melihat kereta api yang akan melintas karena lengah sedikit saja sangat fatal akibatnya. Mereka juga harus hafal jadwa-jadwal kereta api yang akan melintas.
Sebuah tanggung jawab yang besar mereka jalani meski masih ada anggapan meremehkan profesi ini. Mereka tidak perduli panas terik menyengat, hujan dan tengah malam, 24 jam penuh. Meski uang yang mereka dapat dari sedikit pemberian uang warga secara sukarela yang berlalu-lalang melintasi rel tidaklah banyak dan itu tidak selalu warga yang melintas memberikan uang.
Heri ( 36 ) salah satu penjaga palang pintu kereta prapatan dua Kampung Jembatan, Penggilingan, Jakarta Timur, mengaku bahwa penghasilan dari "ngecrek" ( istilah mereka pada profesi ini ) tidak seberapa dan sangat tidak menentu. Tapi Heri dan rekan-rekannya yang lain tetap penuh tanggung jawab menjalaninya.
Hal senada juga diungkapkan Bobi (43 ), berapapun uang yang didapat tetap ikhlas menjalaninya.
Penjaga palang pintu kereta api ini lebih waspada saat pagi hari karena warga banyak yang pergi bekerja, sekolah melintasi rel dan sore hari saat jam pulang kerja.
Bobi dan rekan-rekannya ini bekerja secara bergantian terbagi dalam sift perdua jam sekali. " Ada 15 orang yang menjadi penjaga", Kata Bobi.
" Tapi jika berhalangan mereka bertukar shift" , lanjut Bobi.
Bukan pekerjaan yang mudah, perdua jam itu sudah lelah karena selalu konsentrasi dan waspada, itu menyangkut keselamatan warga yang melintas di rel, Heri menjelaskan lebih lanjut.
Ketika ditanya apakah pernah mendapat bantuan dari pihak luar saat momen-momen tertentu. Menurut Bobi selama ini belum ada.
" Biasanya sih menjelang lebaran ada donatur dari warga yang memberi THR, tapi tidak setiap hari raya " , ungkap Bobi.
Selayaknyalah warga sekitar berterima kasih pada Bobi dan rekan-rekannya yang dengan ikhlas sukarela membantu demi keselamatan warga yang nelintas di perlintasan rel kereta api.
Mereka bertanggung jawab penuh pada profesinya meski penghasilannya tidak menentu.
Perlintasan kereta api merupakan tempat yang berbahaya ,rentan terjadi kecelakaan yang fatal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta, khususnya pasal 110 ayat 4.
Tujuannya adalah untuk melindungi nyawa dan mencegah tabrakan yang dapat berakibar fatal.
Ketika kereta melintas ,palang pintu ditutup untuk mencegah kendaraan dan pejalan kaki menyeberang rel
Pewarta: Bayu NPLUS
0 komentar :
Posting Komentar