JAKARTA, JMI - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) 2024. Lalu, kapan Pramono-Rano Karno dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta? Simak jadwal Pilkada 2024 menurut KPU.
KPU Provinsi Jakarta (KPUD) resmi menetapkan perolehan suara
Pilkada 2024 pada Minggu 8 Desember 2024. Diberitakan Kompas.com, KPU
mengesahkan perolehan suara pasangan Pramono-Rano Karno sebagai yang terbanyak
di Pilkada 2024.
Pramono-Rano Karno memperoleh 50,07% suara di Pilkada 2024. Dengan demikian,
Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dalam satu putaran
"Dengan mengucapkan bismillah, hasil rekapitulasi
tingkat provinsi, saya ucapkan sah," ujar Ketua KPUD Wahyu Dinata saat
menetapkan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta
Pusat, Minggu siang.
Kendati demikian, Wahyu menegaskan, rapat hari ini bukan untuk menetapkan siapa
gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang baru.
Pasalnya, masih ada proses yang perlu dilalui jika ada pasangan calon yang memutuskan untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini kita agenda tunggal, pertama penetapan hasil untuk Pilgub Provinsi DKI Jakarta. Nah, bukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, karena penetapan calon gubernur nanti menunggu proses yang ada seperti misalnya apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah,” jelas Wahyu lagi.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara.
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara
Diberitakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, unggul dalam rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
Berikut rincian perolehan suara per wilayah:
Kepulauan Seribu
- Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara
- Dharma-Kun: 653 suara
- Pramono-Rano: 7.456 suara
Jakarta
Barat
- Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara
- Dharma-Kun: 109.457 suara
- Pramono-Rano: 500.738 suara
- Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara
- Dharma-Kun: 44.865 suara
- Pramono-Rano: 220.372 suara
Jakarta
Selatan
- Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara
- Dharma-Kun: 90.294 suara
- Pramono-Rano: 491.017 suara
- Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara
- Dharma-Kun: 136.935 suara
- Pramono-Rano: 635.170 suara
- Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara
- Dharma-Kun: 77.026 suara
- Pramono-Rano: 328.486 suara
Jadwal Pilkada 2024
KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan
KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:
Tahapan persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
- Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan
calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksuddalam angka 8 huruf a.
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah.penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 Gubernur dan wakil gubernur terpilih.
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
0 komentar :
Posting Komentar