GROBOGAN, JMI - Polres Grobogan Polda Jateng menggelar giat pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan kantor Setda Grobogan pada Jum’at (20/12/2024).
Dalam kegiatan itu, sebanyak 3.610 botol dan 5 jerigen miras berbagai jenis dan merk yang disita sejak tanggal 27 Agustus hingga 16 Desember 2024 dimusnahkan.
Ribuan miras tersebut terdiri dari bir singaraja 715 botol, bir prost 367 botol, bir anker 320 botol, bir bintang 315 botol, anggur merah 486 botol, congyang 316 botol, bir guinness 211 botol, kawa-kawa 20 botol, arak polos 855 botol dan arak polos 5 jerigen.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyebut, bahwa minuman keras merupakan barang yang peredaranya sangat dibatasi oleh Pemerintah.
“Ini karena dapat membahayakan kesehatan serta merupakan salah satu akar penyebab permasalahan sosial seperti perkelahian, kecelakaan saat berkendara,” ujar Kaplres Grobogan.
“Dan bahkan seringkali berujung pada aksi kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.
KRYD dengan sasaran miras itu, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, juga dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal 2024 dan Tahun baru 2025 di wilayah hukum Polres Grobogan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan menambahkan, bahwa pemusnahan hasil sitaan minuman keras saat ini merupakan hasil kerja keras jajarannya sehingga terkumpul minuman-minuman yang dalam aturannya tidak boleh diperjual belikan apalagi diminum.
“Dengan razia miras yang kami lakukan, harapannya pada perayaan Natal dan Tahun Baru nanti Kabupaten Grobogan yang sangat kita cintai ini senantiasa dalam keadaan aman dan damai,” tandas Kapolres Grobogan
Pewarta:Gun
0 komentar :
Posting Komentar