SUBANG, JMI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku, resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang ke Mahkamah Konstitusi (MK).Gugatan ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang tercatat di laman resmi unit kerja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, permohonan tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 10.17 WIB. Hal ini diungkapkan dalam akta pengajuan permohonan elektronik dengan nomor 62/PAN.MK/e.AP3/12/2024. Pasangan calon nomor urut 1 ini memberikan kuasa khusus kepada Rizal Khoirul Roziqin dan timnya untuk menangani gugatan. Dalam berkas tersebut, KPU Kabupaten Subang menjadi pihak termohon.
“Berkas permohonan telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan akan diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” bunyi surat yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi.
Perihal gugatan ke MK tersebut, pihak dari Ruhimat-Aceng Kudus belum memberikan keterangan kepada awak media. Pasundan Ekspres, sudah berupaya melakukan permintaan wawancara kepada sejumlah tim pemenangan, namun tidak direspon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01 terkait hasil Pilkada Subang 2024.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, pada hari Senin ,9/12/2024 mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memantau informasi terkait gugatan tersebut melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait gugatan paslon 01, kami lihat di website Mahkamah Konstitusi memang sudah ada, tetapi kami belum tahu itu sudah teregister atau belum,” ujarnya
Dia mengatakan, jika gugatan tersebut telah resmi teregister di MK, maka hal itu adalah hak konstitusional paslon 01 yang diatur oleh undang-undang.
pewarta: agus hamdan
0 komentar :
Posting Komentar