WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mang Eep Angkat Bicara Terkait Pergeseran Suara Partai Nasdem yang Rugikan Dirinya Untungkan Calon Lain, DKPP Copot Ketua KPU Jabar

SUBANG, JMI - Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Subang yang juga calon anggota DPR RI 2024 dari partai Nasdem Eep Hidayat yang sehari - hari di sapa mang Eep didampingi anggota DPRD Subang H.Endang Kosasih (Endang lentuk) saat konferensi pers dihadapan para awak media, Bertempat di kantor sekretariat DPD partai Nasdem kabupaten Subang, Selasa siang (3/12/2024).

Eep Hidayat mengatakan bahwa, "Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh nya, Akibatnya, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni dicopot dari jabatannya,"Tuturnya 

Sengketa pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX tersebut terkait dengan pergeseran suara Partai NasDem yang berdampak merugikan Eep Hidayat, dan menguntungkan calon lainnya, yaitu Ujang Bey.

Mang Eep berupaya untuk mencari keadilan dengan melapor ke Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Barat. Namun, tidak ada tanggapan, Mang Eep selanjutnya melapor kepada DKPP.

Dalam sidang di DKPP, fakta-fakta yang salah satu temuan penting adalah perintah dari Ketua KPU Jabar kepada stafnya untuk melakukan takedown live streaming rekapitulasi suara Dapil Jawa Barat IX.
 
DKPP memutuskan tindakan Ketua KPU Jabar melanggar etika penyelenggara pemilu, sehingga DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni.

Putusan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (02/12/2024).

Mang Eep bersyukur DKPP memberikan keadilan kepadanya, tapi tidak menyangka bakal berujung pada pencopotan Ummi Wahyuni. 
 
"DKPP memberi keadilan atas apa yang saya perjuangkan,” ucap Mang Eep.

Mang Eep akan meminta salinan putusan DKPP secara formal untuk diserahkan ke DPP Partai NasDem. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan integritas proses politik internal partai.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai NasDem atas keputusan dari DKPP. Ini bukti bahwa data saya sampaikan benar, makanya saya siap menerima sanksi, jika datanya hoaks atau tidak benar," ujarnya.

Mang Eep menjelaskan bahwa, "Masalah ini bermula dugaan pergeseran suara. Berdasarkan data pleno kecamatan se-Kabupaten Majalengka, suara NasDem tercatat 4.860, tapi berubah menjadi 1.698 pada pleno KPU Kabupaten.

Selisih suara ini, sebanyak 3.177 diduga dialihkan ke calon nomor urut 5, Ujang Bey. Hal serupa terjadi di Kabupaten Sumedang, di mana suara Ujang Bey meningkat signifikan, mencapai total 31.546 suara, mengalahkan Mang Eep yang kehilangan 4.015 suara.

Akibat perubahan ini, posisi Mang Eep yang sebelumnya unggul menjadi kalah dengan selisih 803 suara. Yang Pada Akhirnya, Ujang Bey dilantik sebagai Anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk periode 2024-2029.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Bapenda Subang Berikan Anugerah dan Penghargaan Kepada Puluhan Desa dan Wajib Pajak Tepat Waktu, Berikut Nama-Namanya

SUBANG, JMI - Bapenda Subang menggelar acara Anugerah Pajak Daerah Tahun 2024, bertempat di Sawala Ageung Laska Hotel Subang, Rabu (4/12/202...