Tangerang, JMI - Desember 2024, Siap siap dengan aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah, Pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi aturan baru terkait pungutan wajib yang dibayarkan kepada negara, yakni penerapan opsen pajak melalui pemerintah daerah. Yang akan mulai berlaku terhitung mulai 5 Januari 2025 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur terkait mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru. Dilansir dari Modul PDRD Opsen Pajak Daerah pada 13 Desember 2024, yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, dijelaskan. Bahwa ada tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan baru. Komponen-komponen tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ata BBN KB, opsen BBN KB, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Diharapkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor, melakukan kewajibannya dengan tertib dan sesuai tanggal jatuh tempo di STNK.
Penulis Purba_ Tangerang
0 komentar :
Posting Komentar