WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang


Subang, JMI
– Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun anggaran 2016 dan tahun 2018. Dalam konferensi pers, Bertempat di kantor Kejari Subang pada Jum'at sore,13/12/2024

Kepala kejaksaan negeri Subang Dr .Bambang Winarno ,SH,MH di dampingi kepala seksi (kasie ) tindak pidana khusus (pidsus ) Bayu .SH dihadapan para awak media menyampaikan bahwa Penetapan tersangka tersebut Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik politeknik negeri Bandung yaitu 72,526% terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 28.454% dari dokumen kontrak. Sehingga negara dirugikan Rp 1,6 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Auditor kantor akuntan publik (KAP) .

“Hingga saat ini Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Subang belum dapat difungsikan/digunakan, dengan alasan belum selesainya pekerjaan fisik bangunan yang seharusnya terintegrasi di setiap ruangan,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut,"Bambang menerangkan bahwa Angka kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan ahli kontruksi yang menyatakan terdapat selisih dari bobot pekerjaan. Total pembayaran neto tahun anggaran 2016 dan 2018 sebesar Rp 7,43 miliar dan hasil pemeriksaan fisik ahli kontruksi Rp 5,76 miliar. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,66 miliar.

“Hasil pemeriksaan ahli terhadap kegiatan yang dimaksud, terdapat selisih volume yang signifikan. Tersangka merupakan penyedia (kontraktor),” Terangnya .

Bambang menjelaskan bahwa, "Penyimpangan pada proyek tersebut bermula pada 2016 saat Pemda Subang melakukan pembangunan gedung IBS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp 9,1 miliar. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah penyimpangan dan kejanggalan. Pada tahun 2016, yang seharusnya dimulai pekerjaan pada 3 September 2016, namun baru terlaksana pada 14 September 2016, oleh tersangka S,” kata Bambang.

Pada tahun 2018, tersangka lainnya AS dan S, menerbitkan adendum kontrak Lanjutan pembangunan Gedung IBS RSUD Subang. Dalam kontrak tersebut, proyek dilanjutkan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa sebagaimana semestinya.

Selain itu, pada akhir 2018, terdapat pemalsuan laporan konsultan pengawas. Dalam laporan, disebutkan  seolah -olah pekerjaan telah rampung 100 persen. Padahal, tidak sesuai kenyataan. Penyimpangan juga dilakukan Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Demi memenuhi syarat pengajuan Provisional Hand Over (PHO), konsultan pengawas disuruh untuk membuat laporan harian, sedangkan pekerjaan tak rampung.

“Hasil pekerjaan di tahun 2018, adanya pekerjaan yang belum terselesaikan. Namun PPK memerintahkan konsultan pengawas membuat laporan harian, dimana seluruh item pekerjaan, seolah-olah telah selesai 100 persen,” ungkap Bambang.

Adapun  pasal yang di tetapkan Kejari Subang yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Saat ini tersangka di tahan di Lapas kelas llA Subang.

Tersangka  (S) kasus korupsi proyek pembangunan gedung intalasi bedah sentral (IBS) RSUD Subang ,saat di gelandang di gedung kejaksaan negeri Subang ,pada Jum'at sore,13/12/2024.Subang JMI–Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun anggaran 2016 dan tahun 2018.

Kepala kejaksaan negeri Subang di dampingi kepala seksi tindak pidana khusus saat konferensi pers di gedung kejaksaan negeri Subang

Dalam konferensi pers, Bertempat di kantor Kejari Subang pada Jum'at sore,13/12/2024

Kepala kejaksaan negeri Subang Dr .Bambang Winarno ,SH,MH di dampingi kepala seksi (kasie ) tindak pidana khusus (pidsus ) Bayu .SH dihadapan para awak media menyampaikan bahwa Penetapan tersangka tersebut Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik politeknik negeri Bandung yaitu 72,526% terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 28.454% dari dokumen kontrak. Sehingga negara dirugikan Rp 1,6 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan Auditor kantor akuntan publik (KAP) .“Hingga saat ini Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Subang belum dapat difungsikan/digunakan, dengan alasan belum selesainya pekerjaan fisik bangunan yang seharusnya terintegrasi di setiap ruangan,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut,"Bambang menerangkan bahwa Angka kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan ahli kontruksi yang menyatakan terdapat selisih dari bobot pekerjaan. Total pembayaran neto tahun anggaran 2016 dan 2018 sebesar Rp 7,43 miliar dan hasil pemeriksaan fisik ahli kontruksi Rp 5,76 miliar. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,66 miliar.

“Hasil pemeriksaan ahli terhadap kegiatan yang dimaksud, terdapat selisih volume yang signifikan. Tersangka merupakan penyedia (kontraktor),” Terangnya .

Bambang,"menjelaskan bahwa Penyimpangan pada proyek tersebut bermula pada 2016 saat Pemda Subang melakukan pembangunan gedung IBS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp 9,1 miliar. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah penyimpangan dan kejanggalan.

“Pada tahun 2016, yang seharusnya dimulai pekerjaan pada 3 September 2016, namun baru terlaksana pada 14 September 2016, oleh tersangka S,” kata Bambang.

Pada tahun 2018, tersangka lainnya AS dan S, menerbitkan adendum kontrak Lanjutan pembangunan Gedung IBS RSUD Subang. Dalam kontrak tersebut, proyek dilanjutkan tanpa melalui proses pemilihan penyedia barang dan jasa sebagaimana semestinya.

Selain itu, pada akhir 2018, terdapat pemalsuan laporan konsultan pengawas. Dalam laporan, disebutkan  seolah -olah pekerjaan telah rampung 100 persen. Padahal, tidak sesuai kenyataan. Penyimpangan juga dilakukan Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Demi memenuhi syarat pengajuan Provisional Hand Over (PHO), konsultan pengawas disuruh untuk membuat laporan harian, sedangkan pekerjaan tak rampung.

“Hasil pekerjaan di tahun 2018, adanya pekerjaan yang belum terselesaikan. Namun PPK memerintahkan konsultan pengawas membuat laporan harian, dimana seluruh item pekerjaan, seolah-olah telah selesai 100 persen,” ungkap Bambang.

Adapun  pasal yang di tetapkan Kejari Subang yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

 

pewarta: agus hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...