WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jelang Mudik Nataru 2024, Kemenhub Buka Pendaftaran Program Angkutan Motor Gratis


JURNAL MEDIA Inndonesia
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program Angkutan Motor Gratis (Motis) dengan kereta api untuk periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar, mengatakan bahwa pendaftaran program angkutan Motis sudah dibuka sejak 1 Desember 2024 dan akan tersedia hingga 29 Desember 2024.

Adapun periode pengangkutan akan dilakukan pada 20 - 29 Desember 2024.

"Pendaftaran ini akan ditutup sehari sebelum pelaksanaan, jadi misalkan pelaksanaannya nanti ada di tanggal 20, masih bisa mendaftar sampai tanggal 19 atau tanggal 18," tutur Arif dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2024).

Arif menjelaskan bahwa program angkutan Motis Nataru yang dilaksanakan selama 10 hari itu disiapkan untuk mengangkut 2.320 motor dan 5.300 penumpang.

Dengan demikian, setiap harinya, kereta yang disiapkan oleh Kemenhub akan mengangkut 232 motor dan 530 penumpang.

Sementara itu, rute yang disiapkan untuk program angkutan Motis Nataru kali ini dimulai dari Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kutoarjo, hingga Stasiun Lempuyangan.

"Nah demikian juga sebaliknya, jadi selain lintasan dari Barat menuju ke Timur, kami juga melayani sebaliknya, jadi dari Stasiun Lempuyangan sampai dengan Stasiun Pasarsenen untuk penumpangnya," ujar Arif.

Meskipun dimulai di Stasiun Jakarta Gudang, Arif menyebutkan bahwa para peserta program angkutan Motis dapat menaruh motornya di stasiun pengumpan, yakni Stasiun Tangerang, Stasiun Bekasi, dan Stasiun Depok Baru.

"Jadi para peserta bisa mendaftar dan meninggalkan motornya di Stasiun Tangerang dan Bekasi. Nanti kami akan memfasilitasi motornya untuk diangkut oleh kami menuju ke Jakarta Gudang," kata dia.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa program ini juga memfasilitasi dua tiket penumpang kereta api dan satu tiket anak di bawah usia 3 tahun atau infant untuk setiap motor.

Untuk mendapatkan tiket tersebut, peserta harus membayar Rp 10.000 untuk perjalanan kurang dari 226 kilometer (km) dan membayar Rp 20.000 untuk perjalanan lebih dari 226 km.

Bagi masyarakat yang tertarik, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi, yakni motor yang dapat diangkut harus berkapasitas mesin maksimal 200 cc.

Peserta juga harus melengkapi dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C, dengan foto dokumen berukuran maksimal 5 MB dalam format PNG, JPG, atau JPEG.


sumber: kompas

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

PERKUAT PENGAWASAN ORANG ASING, IMIGRASI NGURAH RAI BENTUK UNIT SIBER KEIMIGRASIAN

BADUNG, JMI – Seiring dengan perkembangan teknologi dan untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang ...