JURNAL MEDIA INDONESIA - Perputaran uang di Indonesia yang terkait dengan kasus narkoba mencapai Rp 99 triliun dalam 2 tahun terakhir.
"Berdasarkan laporan intelijen
keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran
dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun," kata
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan di Rupattama
Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 5 Desember 2024.
Itu sebabnya, BG akrab disapa, menyebut Indonesia sedang darurat penyalahgunaan
narkoba.
Selain perputaran uang dalam jumlah besar, Indonesia sudah dijadikan oleh para
pengedar dan bandar sebagai tempat produksi dan target pasar.
"Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin
meluas, tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah menjangkau di
daerah-daerah terpencil. Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan
narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh
generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," bebernya.
Demi memberantas peredaran narkoba, BG mengatakan pihaknya bakal memberikan
sanksi tegas bagi para pengedar dan bandar.
"Termasuk pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar," tandasnya.
sumber: rmol
0 komentar :
Posting Komentar