WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

HMI Subang Gelar Aksi Dukungan untuk KPU dan Bawaslu Subang Pasca Pilkada 2024


SUBANG, JMI
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Subang menyatakan sikap tegas terkait dinamika politik pasca Pilkada di Kabupaten Subang.

Hal tersebut dilakukan dengan menggelar aksi dukungan untuk KPU Subang dan Bawaslu Subang, Senin (16/12/2024) pagi.

Ketua HMI Subang,M.Ali Annaba, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi politik yang dinilai sarat intrik tanpa substansi, serta menyerukan pentingnya menjaga nilai-nilai kebenaran,keadilan,dan marwah demokrasi.

Untuk menjaga nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta marwah demokrasi negara kita, semua pihak yang ikut terlibat seharusnya sudah memahami sistem dan mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraannya.

“Namun, sayangnya di Kabupaten Subang, nilai-nilai tersebut sedang coba diruntuhkan oleh beberapa pihak yang tidak puas atau tidak siap menerima hasil demokrasi,” ujar Ali dalam orasinya di depan Kantor KPU Subang bersama puluhan anggotanya yang membawa sejumlah karton salah satunya bertuliskan ‘Pilkada Ceria, Masyarakat Bahagia’.

Ia menyoroti bahwa baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang telah menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.

“KPU dan Bawaslu hanya menjalankan tugas sebagaimana yang telah diatur. Hingga kini, mereka terbukti bekerja sesuai fungsi dan regulasi,” tegas Ali.

Dalam pernyataannya, Ali juga menyoroti sikap para peserta Pilkada yang dinilai belum siap menghadapi kenyataan politik.

“Dalam demokrasi, sudah seharusnya ada yang menang dan kalah. Sayangnya,di Subang, pihak yang menang tidak siap untuk menang, dan pihak yang kalah tidak siap untuk kalah. Akibatnya, muncul euforia berlebihan di satu sisi, dan ketidakikhlasan di sisi lain,” jelasnya.

Ia menyayangkan munculnya kegaduhan yang ditimbulkan, termasuk tuduhan dan pengkambinghitaman terhadap penyelenggara pemilu.

“Kami sedih melihat bahwa perpolitikan di Subang ternyata hanya intrik tanpa substansi. Jika ada gugatan, seharusnya dilakukan sesuai tahapan, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan malah memperkeruh suasana,” lanjutnya.

 

pewarta: agus hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Perselisihan Pasca Pilkada Subang 2024, KPU Subang Siap Hadapi Gugatan

SUBANG, JMI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku...