Jakarta Pusat, JMI - Pengelolaan lahan eks Bandara Kemayoran yang diberikan kepada Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran atau BLU-PPK - Kemayoran mempunyai tujuan yang mulia, sebagaimana menurut ketentuan adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut BLU-PPK Kemayoran paling tidak memiliki Rencana Strategis/dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun, bahwa terkait dengan tujuan BLU PPK-Kemayoran yang paling esensi adalah soal pelayanan kepada masyarakat, dan soal memajukan kesejahteraan umum/masyarakat, hal demikian menjadi sorotan beberapa pihak seperti KMK (Komite Masyarakat Kemayoran) yang mengadukan tentang dugaan Amburadulnya Tata Kelola BLU PPK-Kemayoran kepada Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Keuangan RI sampai kepada Presiden RI
Dugaan kuat Amburadulnya Tata Kelola BLU PPK-Kemayoran yang dipimpin Direktur Utama BLU PPK-Kemayoran, Medi Kristianto, yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak Periode 2018 sampai sekarang belum mampu/belum bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait sewa-menyewa Rumah Susun Sederhana yang berlokasi di Kemayoran, tepatnya di blok rusun Apron, Boin, Conver dan Dakota
BLU PPK-Kemayoran selain mengelola Kawasan Eks Bandara Kemayoran juga mengelola dan menyewakan unit rusun sederhana kepada masyarakat, dan unit yang disewakan sebanyak 470 unit, tetapi sangat disayangkan, menurut sebagian warga dalam penyewaan rusun tersebut sering kali bersitegang antara pihak BLU PPK-Kemayoran dengan Pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik, dan Penghuni Satuan Rumah Susun)
Kenaikan tarif Rusun Sewa yang memberatkan warga eks Gusuran dan warga umum, kanaikan tarif sewa tersebut pihak warga mencoba negoisasi agar kenaikan bisa ditinjau, namun sangat disayangkan Pihak BLU PPK-Kemayoran bersikukuh tidak mau meninjau kembali atau menurunkan tarif sewa, malah sebaliknya warga/penyewa diancam diusir paksa dan diancam pidana Pasal 167 KUHP oleh Pihak BLU PPK-Kemayoran. Atas ancaman tersebut warga/penyewa sudah mengadukan dan meminta perlindungan kepada KOMNAS HAM RI pada bulan Juli 2024 lalu
Belum lagi adanya dugaan bau tak sedap yang dilakukan Pihak BLU PPK-Kemayoran pada proyek Kemayoran Terang 2022 yang berujung pada dugaan adanya Gratifikasi/Suap yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Selain Kasus Proyek Kemayoran Terang, informasi yang didapat, adanya pembangunan Jembatan Hutan Kota yang ambruk pada sekitar bulan Desember 2019 padahal baru diresmikan, kasus ambruknya Jembatan Hutan Kota tersebut sempat viral dimedia Nasional. Atas ambruknya Jembatan Hutan Kota yang baru diresmikan, diduga Negara mengalami kerugian sebesar 5 (Lima) Miliar rupiah
Dugaan kuat juga terjadi pada penjualan tanah negara di Blok A5 dimana Direktur Utama BLU PPK-Kemayoran Diduga memberikan rekomendasi penjualan lahan negara tersebut yang disinyalir tidak memedomani tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara yang diatur oleh suatu ketentuan yang berlaku.
Pihak masyarakat yang tergabung dalam Komite Masyarakat Kemayoran (KMK) berharap dilakukan evaluasi atas Tata Kelola BLU PPK-Kemayoran agar adanya perbaikan Tata Kelola, karena BLU PPK-Kemayoran adalah Satuan Kerja/Satker dari Kementrian Sekretaris Negara atau lebih tepatnya BLU PPK-Kemayoran adalah Birokrasi yang memberikan layanan dengan menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai tujuannya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi tercapainya kesejahteraan umum yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Team
0 komentar :
Posting Komentar