Jakarta, JMI - Kerjasama yang dilakukan antara Pihak anak Perusahaan BUMN Peruri PT. Cardsindo Tiga Perkasa dengan PT. ABID Investama salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang usaha berupa ATK, Barang cetakan, Alat Peraga Pendidikan dan Teknologi Informasi.
Menurut penelusuran dari team wartawan dan menurut informasi yang diterima, kerjasama yang diduga kuat menyalahi prosedur pada umumnya apalagi menyangkut Perusahaan BUMN Peruri sehingga menimbulkan dugaan adanya permainan orang dalam
Menurut data yang diterima oleh wartawan, kerjasama yang melibatkan anak Perusahaan BUMN Peruri sudah sampai kepada Laporan Polisi di Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu, hal demikian kalau memang benar tentunya dapat mencoreng nama baik dari Perusahaan BUMN Peruri.
Dari data yang diperoleh Kerjasama tersebut besarnya sekitar 6 Miliar yaitu kerjasama memproduksi Kartu Pelajar dan Penyediaan aplikasi e-learning dan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki, dalam kerjasama tersebut yang menjadi saksi antara lain Andi Indah Yanti dan Nindi Sukmawati.
Namun sepertinya pihak PT. Cardsindo Tiga Perkasa sebagai anak Perusahaan dari BUMN Peruri diduga mengulur ulur waktu kerjasama yang waktunya 3 bulan pengembalian modal kerja berikut keuntungan atas modal kerja malah dijanjikan terus oleh pihak PT. Cardsindo Tiga Perkasa sehingga pihak PT. Abid Investama merasa dirugikan.
Bahkan pembayaran yang dilakukan oleh PT. Cardsindo Tiga Perkasa melalui cek Bank ternyata ditolak dengan adanya Surat Keterangan Penolakan dari Pihak Bank Victoria dengan Warkat 613208 sebesar Rp. 2.806.000.000,- dan 613209 sebesar Rp. 2.806.000.000,-
Yang lebih miris lagi pertemuan di Polda Metro Jaya antara pihak PT. Cardsindo Tiga Perkasa dengan Pihak PT. Abid Investama melakukan upaya perdamaian dengan jalur Restorative Justice (RJ) namun tidak disetujui oleh Pihak PT. Abid Investama karna pembayaran pengembalian dana modal berikut keuntungan atas modal dengan cara bertahap atau diangsur.
Dan Pihak PT. Abid Investama informasi terakhir menolak dengan pengajuan Restorative Justice dari PT. Cardsindo Tiga Perkasa, anak Perusahaan dari Peruri, maka berharap segera Laporan Polisi mengenai Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, juga dugaan kuat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya dan Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dan segera dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan RI Demi Keadilan.
Team
0 komentar :
Posting Komentar