Subang, JMI – Polres Subang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, yaitu perjudian online dan pemalsuan uang rupiah palsu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga Polres Subang, 6/11/2024
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan rincian pengungkapan kasus tersebut, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Friyana Rahmat, S.I.K., beserta jajaran di hadapan para awak media
Kapolres ,"menyampaikan bahwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Online oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap tersangka N (46), warga Desa Rawamekar, Kecamatan Blanakan, Subang, yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online jenis togel. Berdasarkan laporan polisi nomor LP.A / 12 / XI / 2024, tersangka memfasilitasi transaksi togel melalui situs "Jebol Togel" dengan memotong 20% dari setiap kemenangan pengguna akun,"Terangnya
Lebih lanjut,"Kapolres menyampaikan bahwa Barang Bukti yang diamankan berupa Handphone merek Vivo Y12, Uang tunai sebesar Rp46.000, Saldo akun DANA senilai Rp113.902,-
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pasal yang kenakan untuk Tersangka tindak pidana perjudian online dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,"Tegasnya
Pasal yang di kenakan untuk Kasus kedua yaitu tindak pidana pemalsuan uang yang melibatkan tersangka HRY (27), seorang buruh asal Indramayu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/11/X/2024, tersangka diduga telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu sejak Juni 2024, dengan metode penjualan berbasis COD melalui media sosial.
Barang Bukti yg diamankan berupa 12 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,-, 206 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,-, dan Perangkat pendukung seperti handphone, laptop, printer, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk mencetak uang palsu
Untuk kasus pemalsuan uang tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Kronologi Singkat Pada kasus perjudian online, Polres Subang bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian togel di Desa Rawamekar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang melakukan transaksi melalui platform online.
Dalam kasus pemalsuan uang, tersangka diketahui mulai memproduksi uang palsu di Indramayu sejak Juni 2024 dan memperluas jaringannya ke Subang pada bulan September. Modus operandi tersangka adalah menjual uang palsu dengan sistem COD melalui media sosial. Nilai total uang palsu yang diduga sudah diedarkan mencapai sekitar Rp55 juta.
Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk perjudian dan pemalsuan uang, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Subang,"Ungkapnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar