JAKARTA, JMI - Polda Metro Jaya mengungkap, total ada 24 tersangka dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut, sebanyak empat orang berinisial A, BN, BE, dan J (DPO) merupakan bandar atau pengelola situs judol.
Sementara,
tujuh orang berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan
sebagai agen pencari website judi online.
Ada juga tersangka yang berperan mengumpulkan daftar situs judol sekaligus duit
setoran dari agen. Mereka adalah A alias M, MN, dan DM.
Lalu, tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujar Kapolda di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Sementara
ada sembilan pegawai Komdigi yang terlibat kasus ini, masing-masing berinisial
DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan menyalahgunakan
kewenangan pemblokiran website judol.
Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan melakukan tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para
tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.
Kementerian
Komdigi sedianya memiliki wewenang memblokir situs judi online (judol). Namun,
sejumlah pegawai justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi
di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi ribuan situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru dilindungi.
sumber: kompas
0 komentar :
Posting Komentar