Jakarta, JMI - Pemerintah menyederhanakan alur
distribusi pupuk subsidi bagi para petani yang pada awalnya memerlukan surat
keterangan dan regulasi yang rumit di daerah, kini diringkas menjadi hanya tiga
level penyaluran.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai melakukan rapat
koordinasi di Jakarta, Selasa, menyatakan nantinya penyaluran pupuk subsidi
bagi para petani tersebut hanya melalui Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia,
serta langsung diserahkan kepada para petani melalui gabungan kelompok tani
(gapoktan).
"Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, nanti
memutuskan SK-nya. Jadi, tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur dari
kementerian lain, Kementan saja. Tadi, saya lihat itu ada delapan kementerian,
bayangkan kan jadi rumit sekali. Jadi, dari Kementan cukup serahkan kepada
Pupuk Indonesia, lalu kirim kepada gapoktan," kata dia.
Menko Zulhas mengatakan regulasi terkait penyederhanaan distribusi pupuk
subsidi ini bakal dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres), dan
akan selesai dalam waktu satu bulan.
"Ini akan segera kita sampaikan perpresnya, mudah-mudahan satu bulan bisa
selesai, tetapi akan dimulai dari Kementerian Pertanian, sehingga nanti
Januari, Februari, dan seterusnya pupuk ini tidak akan menjadi masalah
lagi," kata dia.
Lebih lanjut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan selain
menetapkan penyederhanaan distribusi pupuk subsidi bagi para petani, pemerintah
juga menambah volume pupuk menjadi dua kali lipat yang sebelumnya hanya
menargetkan penyaluran sebanyak 4,7 juta ton, menjadi 9,5 juta ton.
"Volume pupuk ditambah dua kali lipat dari rencana sebelumnya yaitu 100
persen naik dan kita sekarang berdasarkan kuantum jadi 9,5 juta ton kuantumnya
per tahun, kalau luas tanah bertambah, kita tambah," ujar Mentan.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan saat ini
ketersediaan stok pupuk bersubsidi di tanah air sebesar 1,2 juta ton.
Jumlah pupuk subsidi 1,2 juta ton di seluruh Indonesia atau setara 175 persen
itu merupakan ketentuan minimum sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan
Terkait distribusi pupuk, ia melanjutkan mendapatkan masukan agar pupuk setiap
musim tanam harus ada.
sumber: antara
0 komentar :
Posting Komentar