Merasa Kecewa, Ini Pernyataan Lengkap Megawati soal Pilkada Serentak 2024
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri angkat bicara mengenai Pilkada Serentak 2024.
Megawati mengatakan kecewa dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dinilai banyak kejanggalan atau kecurangan.
Ia menyinggung persoalan kedaulatan rakyat yang dimanipulasi oleh kekuasaan. Menurutnya, pilkada adalah cermin peradaban bangsa.
Dalam pilkada ini, dia mengaku selalu menyerukan ungkapan Vox Populi Vox Dei yang artinya Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.
“Ungkapan
bijak ini menegaskan, betapa berbahayanya sekiranya pemilu hanya dijadikan alat
kekuasaan,” kata Megawati, dikutip cari Kompas.id, Rabu (27/11/2024).
Kedaulatan rakyat dimanipulasi karena kekuasaan
Ia kemudian mengatakan bahwa Indonesia merdeka merupakan semangat pembebasan dari berbagai bentuk penjajahan.
Dengan begitu, rakyat Indonesia seharusnya memiliki kedaulatan untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya secara bebas sesuai hati nuraninya.
Amanat tersebut yang ia jalankan pada Pilpres 2004. Menurutnya, Pilpres 2004 dikenal sebagai pemilu paling demokratis tanpa campur tangan kekuasaan.
“Dalam pemilu itu rakyat sungguh berdaulat, lalu mengapa kedaulatan rakyat itu kini dimanipulasi hanya karena kekuasaan?” ucap Megawati.
Ia pun mengkhawatirkan hal tersebut akan terus
berjalan di kemudian hari dan mempertanyakan di mana hak, keadilan, dan
kedaulatan rakyat Indonesia.
Adanya kekuatan yang menghalalkan segala cara
Megawati juga mengatakan bahwa demokrasi saat ini terancam mati akibat adanya kekuatan yang menghalalkan segala cara.
“Kekuatan ini mampu menggunakan sumber daya dan alat-alat negara,” ujar Megawati.
Hal tersebut, menurutnya tampak di beberapa wilayah, seperti Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Di Jawa Tengah, misalnya, ia mendapatkan laporan masifnya penggunaan penjabat kepala daerah, hingga mutasi aparatur kepolisian demi tujuan politik elektoral.
“Ini tidak boleh dibiarkan lagi, mengingat Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan penting bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dipidanakan,” tuturnya.
sumber: kompas
0 komentar :
Posting Komentar