Lampung Timur, JMI - Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung sangat baik.
Hal tersebut dikomentari oleh
Zainal Abidin/Anggota Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat RAKYAT INDONESIA SATU disingkat PERKUMPULAN LSM RI-I (Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0000258.AH.01.08.TAHUN 2020), yang mengatakan, bahwa Kepala Rumah Tahanan (Ka. Rutan) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) di Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung adalah orang yang mengerti betul tugas dia hidup di dunia, hidup bersama dalam suatu Negara, Bangsa dan juga Kemanusiaannya, karena orang yang berpendidikan adalah orang yang mengerti betul tugas dia hidup di dunia, hidup bersama dalam suatu Negara, Bangsa dan juga Kemanusiaannya
Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung sesuai dengan aturan atau mengikuti aturan atau mengikuti petunjuk Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, artinya Keamanan dan Ketertiban di Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung sangat baik
Diakhir pembicaraannya Zainal Abidin menambahkan, bahwa Kepala Rumah Tahanan (Ka. Rutan) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan (KPR), berikut seluruh Petugas di Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung sangat memperhatikan kesehatan seluruh Warga Binaan (Narapidana) dan selalu Memanusiakan Manusia, artinya Kepala Rumah Tahanan (Ka. Rutan) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan (KPR), berikut seluruh petugas di Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung adalah orang yang berpendidikan, karena orang yang berpendidikan adalah orang yang mengerti betul tugas dia hidup di dunia, hidup bersama dalam suatu Negara, Bangsa dan juga Kemanusiaannya
Pewarta : M. UMAR, SE
0 komentar :
Posting Komentar