WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Keterlibatan Kasus Penipuan Dua Perangkat Desa di Kecamatan Karangrayung Sudah Disidangkan di Pengadilan Negri Grobogan

GROBOGAN, JMI - Terduga kasus perkara SWD salah satu Perangkat Desa Jetis Kecamatan Karangrayung sudah disidangkan,terkait dugaan Penipuan pembuatan sertifikat,kini sidang perdana KHL yang diduga juga ikut  keterlibatan tindak kasus penipuan juga merupakan salah satu Perangkat Desa.

Sidang kasus dugaan penipuan pengurusan balik nama sertipikat tanah (SHM) dengan terdakwa SWD dan KHL kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan. Kedua terdakwa merupakan perangkat desa di wilayah kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. Namun dalam sidang kali ini hanya menghadirkan terdakwa KHL.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi berjalan lancar pada Hari Selasa 29/10/2024.

Dalam sidang tersebut, setidaknya lima orang saksi dihadirkan oleh JPU Kejari Grobogan. Kelima saksi adalah, Sukiman, Sunaryo, Imam dan Retno. Ke empat orang ini adalah saksi korban yang merupakan satu keluarga terdiri dari Ayah, anak dan menantu warga desa Karangsono, Kecamatan Karangrayung. Mereka didampingi penasehat hukum Agus Sunoto, SH,MH, yang akrab disapa Gus Ton.

Sedangkan satu orang saksi lainnya yang dihadirkan adalah SWD yang merupakan terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwino, MA, SH dan anggota Abraham A, SH, M.Hum serta Arifin Nurhakim, SH. Sementara dari JPU ada dua orang.

Ketua Majelis Hakim Erwino mengatakan, menghadirkan saksi-saksi, tujuannya agar menjadi terang perkara tersebut.

Dalam sidang itu, para saksi dimintai keterangannya, namun ada yang menggelitik saat Sukiman mengatakan bahwa terdakwa saat menemui dirinya mengaku sebagai BPN atau Notaris. Kemudian saksi korban lainnya pun saat ditanya ketua majelis hakim menjawab dengan jawaban yang sama yakni membenarkan perkataan Sukiman bahwa terdakwa mengaku sebagai BPN atau Notaris. 

Namun ketika giliran SWD saksi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah mengaku dari BPN maupun Notaris.

"Terdakwa hanya mengatakan bahwa sanggup mengurus biaya pajak pecah sertipikat, tidak pernah mengaku dari BPN atau Notaris," jawab SWD.

Saat ketua majelis hakim memastikan kembali kepada para saksi korban, apakah benar yang dikatakan saksi SWD ? kemudian ke empat saksi korban menjawab betul.

Untuk memastikan keterangan para saksi, lalu salah satu JPU yaitu Oryza Justisia Risqi Winata, SH, menegaskan kepada ke empat saksi, apakah benar terdakwa saat menemui ke empat saksi, terdakwa tidak mengaku sebagai Notaris ? Ke empat saksi menjawab tidak. 

Selanjutnya JPU membacakan berkas BAP. Dalam BAP bahwa para saksi korban mengatakan SWD menyampaikan kepada para saksi, terdakwa ini dari Notaris. Saat itu pula ke empat saksi membenarkan BAP yang dibacakan JPU.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) menanyakan kepada para saksi korban, dari total Rp 24 juta, berapa kali diberikan ? Para saksi korban menjawab tiga kali.

"Pertama Rp 16 juta, kedua Rp 4 juta dan yang ketiga Rp 4 juta," terang para saksi korban.

Usai mendapati keterangan dari para saksi, kemudian ketua majelis hakim memberikan pertanyaan kepada terdakwa, apakah benar yang disampaikan ke lima saksi ini ? 

"Anda hanya boleh menjawab benar atau tidak, soal memberikan keterangan nanti ada jadwalnya," kata ketua majelis hakim.
Namun terdakwa langsung menjawab.

"Hanya satu yang tidak benar yang disampaikan pak Sukiman, bahwa saya tidak pernah mengaku sebagai notaris," tegas terdakwa KHl.

Setelah mendengarkan jawaban terdakwa, kemudian sidang ditutup. Dan akan diagendakan untuk sidang berikutnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa KHL terlibat penerimaan uang dari saksi korban sebesar Rp 4 juta dari total kerugian korban sebesar Rp 24 juta, namun terdakwa membantah. Menurut pengakuan terdakwa, dirinya hanya menerima Rp 300 ribu.keterangan itu dibenarkan SWD saksi terdakwa. 

"Betul, terdakwa KHL hanya menerima Rp 300 ribu sebagai uang bensin, karena itu perintah dari Soni yang saat ini dalam DPO," terang SWD saksi terdakwa.

Agus Suntono,SH.MH saat di konfirmasi membenarkan bahwa hari ini merupakan sidang perdana terdakwa KHL dengan menghadirkan para saksi dan tentunya kami selaku kuasa hukum dari korban akan mengawal dan mendampingi kasus perkara ini sampai selesai dan tuntas. Ujar Guston


Pewarta: Heru gun
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...