Pungutan Liar (Pungli) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerja pelayanan perizinan sepertinya masih lestari. Seperti halnya terjadi di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang khususnya pada Bidang Tata Ruang.
Diketahui bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini adalah salah satu unit kerja yang terkait dengan perizinan khususnya untuk persetujuan peruntukan ruang dan rencana tapak (site plan) untuk bangunan.
Informasi yang didapat dari seorang pemohon site plan, dalam pengurusan site plan di DTRB Kabupaten Tangerang ‘dipatok’ dengan biaya kisaran Rp 3 juta diluar retribusi resmi. Biaya tersebut disebut-sebut untuk penetapan titik koordinat lokasi, gambar, verifikasi hingga tandatangan pimpinan, Kepala Dinas.
“Untuk penetapan koordinat bayar Rp 500 ribu, gambar atau peta lokasi Rp 500 ribu, verifikasi di 2 meja masing-masing Rp 200 ribu. Survei lokasi Rp 1,5 juta. Yang terakhir untuk tandatangan pimpinan Rp 500 ribu per pintu untuk site plan ruko,” bebernya, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Uang tersebut ada yang setor tunai ke oknum pejabat yang melayani pemohon, ada juga yang transfer ke rekening orang lain,” tambah sumber yang minta namanya tidak disebutkan itu.
Sekertaris kepala dinas, Hj.Erni saat ditemui diruang kantornya, berusaha menyangkal informasi tersebut, namun walaupun demikian coba saya arahkan ke kepala bidang terlebih dahulu" ungkapnya ke awak media. terkait dengan informasi tersebut sebelum menemui Kepala bidang tolong pak jangan ditanyakan dulu ya, ungkap Hj Erni dan beliau berpesan ke awak media agar, tidak perlu di up dulu, "Tolong pak, menghadap dulu ke Kepala bidang" Ditegaskan lagi.
Di hari berikutnya, tim awak Media JMI berhasil menemui kepala bidang di ruangan kantornya, untuk mengklarifikasi informasi tersebut, Deki sebagai Kepala Bidang, secara fulgar berucap, hal itu "pungutan liar" tidak disangkal, dan berseloroh, tau sama tau lah kita bang. Sambil menghisap rokok yang ada ditangannya.
Miris, ungkap salah satu Ketua LSM BAHTER, Janter Tambunan dengan prilaku pejabat saat ini. Saya hari ini juga akan membuat laporan secara resmi kejaksaan, saya akan laporkan prilaku tidak terpuji ini. Dengan nada keras. Pemerintah Pusat dengan tegas menghimbau, stop yang namanya KKN.
Pemerintah pusat Negara Republik Indonesia, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tegas mengatakan setop detik ini juga, segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, apalagi korupsi, jika masih ada yang melakukan itu, Saya Prabowo Subianto akan mencari anda sampai lubang semut sekalipun.
Himbauan atau perintah Presiden Prabowo Subianto, bagi sebagian oknum pejabat di kabupaten Tangerang hanya diangab angin lalu, dengan prilaku prilaku tidak terpuji oleh oknum pejabat
Pewarta: red.
0 komentar :
Posting Komentar