Subang, JMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan pengecekan langsung pekerja sortir lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024, Jum'at (08/11/24).
Saat pengecekan, Pengampu Tahapan Logistik Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin bakal merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Subang menyoal ketepatan jumlah Surat Suara saat Pilkada berlangsung.
“Untuk petugas sortir lipat harus memperhatikan ketepatan bukan kecepatan saat menyortir surat suara, jangan hanya berorientasi pada berapa nominal yang harus dibayar,” ucap Iman, Jum'at (08/11/24).
Imanudin menyebut, rekan-rekan petugas sortir lipat akan mendapatkan honor untuk satu lembar Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Rp. 300 & Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Rp. 292.
Maka dari itu, dirinya mewanti-wanti kepada pekerja penyortir surat suara untuk tidak berorientasi untuk kejar target agar dapat upah banyak.
“Jadi jangan sampai itu menjadi acuan dari temen-temen yang di tugaskan menjadi sortir lipat, dia hanya berorientasi supaya kejar target mendapatkan upah banyak,” katanya.
Sehingga, kata dia hal tersebut harus diperhatikan betul terkait kaitan dengan jumlah tadi. Agar jangan sampai bagi petugas sortir lipat yang bekerja ada kekurangan Surat Suara yang tidak tersortir.
“Jangan sampai dikasih 2 ribu. Kemudian kurang dua atau lebih lima yang menjadi pencermatan dalam pembagian pengepakan surat suara nanti,” pungkas Imanudin selaku Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar