Subang JMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang menggelar Rapat Koordinasi (rakor) dengan media dan organisasi kepemudaan dalam pengawasan pemilihan serentak (pilkada) tahun 2024 yang digelar di Laska Hotel, Kamis (21/11/2024).
Rakor dibuka oleh Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Subang Imanudin, dan menghadirkan narasumber yakni mantan Ketua Bawaslu Parrahutan Harahap dan pegiat hukum Irwan Yustiarta. Kegiatan rakor diikuti para awak media dan perwakilan organisasi mahasiswa serta organisasi kepemudaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Subang Imanudin memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari 253 Kelurahan/Desa di 30 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” ujar Imanudin.
Lebih lanjut,"Imanudin menyampaikan variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasilnya sebagai berikut.
8 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
Pertama, 807 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kedua, 213 TPS terdapat pemilih pindaha. Ketiga, 83 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT. Keempat, 152 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Kelima, 402 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS. Keenam, 48 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa). Ketujuh, 17 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon. Kedelapan, 39 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
8 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
Pertama, 4 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Kedua, 27 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu. Ketiga, 6 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca). Keempat, 10 TPS didirikan di wilayah rawan konflik. Kelima, 14 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Keenam, 9 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik). Ketujuh, 2 TPS di lokasi khusus. Kedelapan, 1 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
2 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
Pertama, 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS. Kedua, 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Imanudin mengatakan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
“Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya: yakni Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, Kolaborasi dengan Pemantau Pemilihan, Pegiat kepemilaun, Organisasi Masyarakat dan Pengawas Partisipatif, dan Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” Papar Imanuddin
“Bawaslu Kabupaten Subang juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” paparnya.
Rekomendasi
Imanudin menyebut, berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Subang merekomendasikan KPU Kabupaten Subang untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas; berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet; serta Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar