WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bawaslu Grobogan Sosialisasikan Netralitas Kepala Desa Dalam Pilkada 2024

GROBOGAN, JMI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan Jawa Tengah melakukan sosialisasi netralitas  Kepala Desa pada Pilkada Serentak 27-11-2024,bertempat di hotel 21 pada Hari, Jum,at 01/11/2024

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Wiranti, M.S.i saat membuka kegiatan meminta kepada Kepala Desa untuk hati-hati dalam menyikapi perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu, agar tidak sampai tersandung hukum dan undang-undang Pilkada.

“Tugas dan fungsi utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan. Kita tidak ingin dalam pesta demokrasi ini ada yang tersakiti, ada yang tersandung dalam hukum,” kata Fitri. 
Ketua Bawaslu juga menegaskan,Kepala desa dilarang menguntungkan dan merugikan Paslon dalam Pilkada. Bawaslu akan menindak tegas ASN maupun Kepala desa yang terbukti bersikap tidak netral.
"Masyarakat bisa saja melapor ke Bawaslu,” sambungnya.

Sekda Grobogan Anang Armunanto, S, Sos. M.s.i juga menyampaikan bahwa utamanya Kepala Desa maupun Perangkat Desa agar jangan melaksanakan tugas memfasilitasi suksesnya pemilu untuk Kepala Daerah,termasuk di tahun 2024 ini tidak menyisihkan persoalan dari pribadi Kepala Desa maupun Perangkatnya. Jelas Anang

Anang menyebut meski posisi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah sangat strategis terutama yang ada dan memiliki kepentingan baik dari Paslon maupun Kepala Desa, untuk itu kami menghimbau agar supaya menghindari hal-hal yang berbau dan berhubungan dengan politik dalam pilkada.ujar Anang

“Meskipun ASN, Kepala Desa memiliki hak pilih dalam Pilkada dan boleh menghadiri kegiatan kampanye, tapi saya harap kalau bisa jangan dihadiri. Ini sangat sensitif. ujar Anang

Pada sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan Kepala Desa dari masing-masing Kecamatan Sekabupaten Grobogan,Demang Manunggal, Bawaslu juga menghadirkan pemateri termasuk dari Dispermasdes Grobogan .

Pada prinsipnya Bawaslu hanya melakukan pengawasan netralitas ASN, anggota TNI, Polri dalam penyelenggaraan pemilu dan Pilkada berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018,tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri, namun praktiknya pengawasan Kepala Desa juga dilakukan secara masif oleh Bawaslu. 
Dalam pilkada 2024 ini Bawaslu juga mensosialisasikan substansi netralitas Kepala Desa dalam UU Pilkada. Materi pokok sosialisasi adalah pasal 70 angka 1 huruf C bahwa calon dilarang melibatkan Kepala Desa dalam kampanye dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Terpisah,"Ketua Bawaslu Grobogan,Fitria Witanti kepada awak media mengatakan bahwa kami sudah menangani beberapa yang berkaitan Kepala Desa termasuk Perangkat Desa yang sudah kita rekomendasikan ke Bupati dan Dispermasdes dan keduanya sudah ditindaklanjuti sesuai regulasi aturan termasuk pelanggaran administratif dan pidana. Jelas Fitri

Terkait dengan banyaknya alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai dalam aturan dan tempat pemasangan, Bawaslu akan melakukan penertiban di tanggal 7 September 2024.Pungkasnya


Pewarta: Heru gun
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...