JAKARTA, JMI - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK)
bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk
berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang
Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan
HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu
Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan. Keputusan
Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun
2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan
menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan
Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling
lama 4 (empat) hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan
semakin memudahkan mereka [pemegang PR Singapura] yang ingin menghabiskan akhir
pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja.
Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan
wilayah Kabupaten Karimun,” tutur Silmy Karim.
Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial.
Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia
yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Di samping itu, Kepri juga memiliki
beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts,
yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun
ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada
KEK di Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk
dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” pungkas
Dirjen Imigrasi
Pewarta: amasabu
0 komentar :
Posting Komentar