Majalengka, JMI - Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang selebgram berinisial DIN yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online (Judol) melalui akun media sosialnya. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (28/10) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika tim patroli siber Sat Reskrim Polres Majalengka mendapati aktivitas mencurigakan di media sosial tersangka.
Menurut AKP Tito Witular, Kasat Reskrim Polres Majalengka, polisi mendeteksi promosi Judol yang diunggah dalam bentuk Instagram story oleh tersangka. "Anggota kami langsung mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Tito, Kamis (31/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DIN sudah mulai mengiklankan situs tersebut sejak 24 Oktober 2024, dan menerima bayaran antara Rp150-200 ribu per minggu. Meskipun memiliki pekerjaan tetap, DIN mengaku menerima endorse ini sebagai tambahan pendapatan harian.
DIN kini menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak hanya mengamankan tersangka, polisi juga mengajukan permohonan pemblokiran situs Judol tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bagian dari upaya membatasi akses masyarakat terhadap situs-situs judi ilegal. Komitmen Polres Majalengka untuk memberantas praktik judi online ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri agar penegakan hukum terkait judi online diprioritaskan di seluruh Indonesia.
"Penanggulangan judi online kini menjadi agenda nasional. Kami berkomitmen melakukan patroli siber secara intensif untuk menekan kegiatan ilegal ini di wilayah Majalengka," tambah AKP Tito
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar