Majalengka, JMI - Empat anggota komplotan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca berhasil diringkus polisi setelah menjalankan aksinya di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Keempat tersangka, berinisial DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36), ditangkap polisi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, dalam keterangannya pada Kamis (31/10/2024), mengungkapkan bahwa dua pelaku ditangkap di Jalan Parakanmuncang, Sumedang, sementara dua lainnya berhasil ditangkap di Kecamatan Leuwigoong, Garut. Tito menjelaskan, komplotan ini telah merencanakan aksi mereka dengan menguntit korban yang baru saja mengambil uang dari sebuah bank.
“Saat korban berhenti untuk makan siang dan meninggalkan mobilnya terparkir, para pelaku langsung memecahkan kaca bagian kiri depan dengan besi tajam, kemudian menggasak uang yang disimpan korban di dalam mobil,” jelas Tito.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp23 juta, termasuk uang tunai Rp22.250.000 yang baru saja diambil dari bank. Tidak berhenti di situ, komplotan ini diduga hendak melancarkan aksi serupa di wilayah Sumedang, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.
Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar