Jakarta, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Satu Provinsi Lampung disingkat DPD Perkumpulan LSM RI-I Prov. Lampung, Kepala Desa Tidak Transparan Dapat Dilaporkan Oleh Masyarakat.
Jika Kepala Desa tidak ada keterbukaan kepada masyarakat, maka patut diduga akan terjadinya praktik-praktik korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan juga kemudian jika Kepala Desa tidak mau terbuka kepada masyarakat, maka patut diduga sedang terjadinya praktik-praktik korupsi dalam proses Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan juga kemudian jika Kepala Desa tidak melaksanakan kewajibannya untuk terbuka dan atau untuk transparan kepada masyarakat, maka patut diduga telah terjadinya praktik-praktik korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Karena semenjak berlakunya Undang-Undang tentang Desa, tentunya Kepala Desa maupun Aparat Desa wajib memahami bagaimana mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan baik. Karena penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan harus dipertanggungjawabkan, 'ketidaktahuan Kepala Desa akan berpotensi menjadi temuan oleh Aparat Penegak Hukum
Maka jika dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak transparan kepada masyarakat, maka hal itu dapat dilaporkan oleh Masyarakat Desa.
Perlu saya jelaskan, bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara transparan adalah merupakan suatu kewajiban bagi Kepala Desa dalam menjalankan Roda Pemerintahan Desa dan atau dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa.
Jadi kalau sudah menjadi suatu kewajiban, maka harus dilaksanakan dan tidak boleh tidak dilaksanakan, karena kalau tidak dilaksanakan, maka jelas melanggar ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan
Kepala Desa wajib memberitahukan kepada Masyarakat Desa, berapa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima Pihak Desa/Kepala Desa seluruhnya ? dan dipergunakan untuk bidang apa saja ? serta berapa sebenarnya jumlah anggaran tiap bidangnya ? dan juga kemudian sebenarnya penyalurannya (disalurkan) kemana ? dan juga kemudian dari Alokasi Dana atau Uang hasilnya (menghasilkan) apa ?, berikut ada berapa jumlah Masyarakat Desa tidak mampu/miskin yang mendapatkan bantuan dari Dana atau Uang tersebut ?, karena orang yang berpendidikan adalah orang yang mengerti betul tugas dia hidup di dunia, hidup bersama dalam suatu Negara, Bangsa dan juga Kemanusiaannya.
Pewarta : M. UMAR, SE
0 komentar :
Posting Komentar