Jakarta, JMI - USTADZ HASANUDIN/Anggota Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan LSM RI-I (Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000258.AH.01.08.TAHUN 2020). Masukan Dan Saran :
Kalau ada oknum itu menangkap rakyat jelata yang miskin, mungkin dia curi, mungkin dia pukul orang atau mungkin ada tindakan-tindakan lain, maka diharapkan sebelum oknum melakukan penahanan apabila Pasal yang akan dikenakan kepadanya itu memungkinkan, diharapkan oknum melakukan survey sama keluarganya dulu, 'Dilihat, apakah istrinya, anak-anaknya itu bisa hidup tanpa kehadiran daripada orang yang akan anda tahan ini atau kah tidak.
Kenapa demikian, karena mereka ini mengalami kesulitan-kesulitan untuk mencari makan dan sebagainya, dengan anda menahan Tulang Punggung keluarganya, maka tentu anda akan memberikan penderitaan, 'bukan hanya kepada orang yang anda tahan, tapi sekaligus kepada keluarganya yang ditinggalkan.
Seharusnya dengan anda turun mensurvey keluarganya, maka nanti anda akan dapat memberitahukan
kepada pemerintah, 'dalam hal ini anda bisa memberitahukan kepada pimpinan anda, berkoordinasi nanti dengan Bupati atau Walikota, 'Bupati atau Walikota akan memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk kemudian memberikan bantuan sehingga istri dan anak-anaknya itu mendapatkan bantuan ketika si suaminya ini menjalani hukuman (itu yang benar).
Cara kita bernegara secara baik, sehingga kita mampu untuk membuat perilaku daripada masyarakat menjadi baik, tetapi di satu sisi pun Negara memiliki kewajiban untuk menafkahi mereka (Ini Perintah Undang-Undang).
Jadi jangan hanya sekedar bekerja untuk menangkap orang, menahan dan sebagainya. Kewajiban daripada anda di dalam Pasal 56 KUHAP itu memerintahkan kepada yang bersangkutan didampingi Pengacara, 'itu juga kadang tidak dilaksanakan (sering, bukan hanya kadang).
Jadi marilah kita bersama-sama membuat Indonesia menjadi lebih baik
Pewarta : SONY LISTON
0 komentar :
Posting Komentar