WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tanah Bengkok Desa Sidorejo Salah Satunya Beralih Fungsi untuk Rumah Hunian Pribadi Kadus, Terkesan Adanya Pembiaran Oleh Kades

DEMAK, JMI - Tanah bengkok Desa yang di berikan Pemdes untukPerangkat yang seharusnya di pergunakan sebagaimana peruntukkannya, namun apa yang terjadi di Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak tidak sesuai dengan keperuntukkannya,justru tanah bengkok yang seharusnya dijadikan sebagaimana ke peruntukkannya yaitu pengelolaan dalam hal pertanian maupun sejenisnya,namun kenyataannya tanah bengkok kadus justru terlihat digunakan sebagai tempat hunian pribadi oleh Kepala Dusun (Kadus )Cabean Kidul Dukuh Cengklik yang bernama Kosi,in.

Tanah bengkok merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa, selain itu tanah bengkok yang di berikan desa kepada perangkat maupun kepala desa boleh disewakan kepada mereka yang diberi hak pengelolaannya.artinya kepala desa tidak dapat memiliki tanah bengkok tersebut namun hanya menyewanya. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan nasing-masing didalam mengelola tanah bengkok.

Adanya informasi dari warga masyarakat desa sidorejo bahwa tanah bengkok yang diberikan desa kepada Kadus kosi, in ternyata sebagian dibuat rumah hunian tersebut benar adanya .setelah beberapa awak media menelusuri dan mengecek langsung di lokasi,dan tentunya dikalangan masyarakat sekitar banyak yang mempertanyakan keberadaan dan status bangunan yang berdiri diatas tanah bengkok desa tersebut diperbolehkan atau tidak diperbolehkan. 
Saat di konfirmasi dan klarifikasi oleh awak media pada hari senin,26/08/2024 oleh Pemdes Sidorejo di kantor desa, Kepala Desa Sidorejo, Wartono membenarkan adanya tanah bengkok  yang diberikan desa kepada Kadus dukuh Cengklik, Kosi,in saat ini memang benar didirikan sebuah bangunan rumah untuk tempat tinggal pribadi,"saat kami pertanyakan boleh tidak hal tersebut,kades (Wartono) menjawab ya harusnya tidak boleh,tapi saya harus bagaimana dan berbuat apa kan itu juga untuk pelayanan warga.Ujar Kades

Anehnya bangunan sudah berdiri 3 tahun namun hingga saat ini tidak ada teguran secara lesan maupun tertulis dari Pemdes secara resmi, bahkan terkesan seolah Pemdes membiarkan,dan kami juga mempertanyakan apakah ada ijin secara tertulis atupun secara lesan, jawab kades kepada awak media,ya saat itu memang saudara Kadus kosi,in pernah menyampaikan ke saya akan membangun rumah seperti itu. Ujar Kades 

Sementara itu kadus Kosi, in kepada awak media,menyampaikan dan membenarkan adanya bangunan  yang berdiri diatas tanah bengkok tersebut adalah milik saya,dan saya juga pernah menyampaikan kepada pak Kades secara lesan, menurut saya karena bengkok tersebut merupakan hak saya selama saya masih menjabat ya saya kira boleh kan rumah tersebut buat pelayanan dan jika itu dianggap melanggar  saya siap untuk membongkarnya dengan nada agak gugup. Ujar Kadus Kosi,in

Berdirinya bangunan hunian rumah pribadi milik kepala Dusun (Kadus)cabean Kidul Dukuh Cengklik yang berada di tanah bengkok desa sidorejo kecamatan Karangawen kabupaten Demak diharapkan menjadikan perhatian serius dari Pemkab Demak agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat serta tidak menjadikan obyek kecemburuan sesama perangkat desa Sidorejo maupun Perangkat lain di Kabupaten Demak,apalagi terlihat dengan ketidak tegasan Oleh Pemdes setempat atau pucuk pimpinan selalu pengambil kebijakan (Kepala Desa ) setempat seolah ada pembiaran. 
Informasi yang saya dapat benar tudaknya kadus Kosi, in masih ada ikatan keluarga dengan Kades Sidorejo, makanya Kades seolah dan terkesan  tidak ada ketegasan atau merasa tidak enak (Pekewoh) harusnya apapun juga Kades tetap melaksanakan aturan dan jika tidak faham harusnya berkonsultasi dengan atasannya, Camat, atau ke Dispermasdes. 

Sementara saat di hubungi melalui via telfon, Camat Karangawen (Ali Mahbub, SH.MH) tidak mengetahui adanya bangunan di tanah bengkok yang di desa Sidorejo karena dari pihak desa tidak melaporkan atau memberitahu pada pihak kecamatan adanya tanah bengkok yang di jadikan tempat hunian rumah, kita pertanyakan  boleh tidak tanah bengkok di alih fungsikan dan tidak dijadikan sebagaimana fungsinya, Camat Karangawen Ali Mahbub,SH.MH Menjawab itu mas wartawan sudah benar seharusnya di gunakan sebagaimana peruntukkannya,fungsinya bukan malah untuk hunian.coba secepatnya akan kita cek di lokasi. Ujar Camat

Pewarta: Heru gun
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Purnawiran Polri Sekabupaten Grobogan Siap Dukung Dan Menangkan Bambang Catur Dalam Kontestasi Pilkada 2024

GROBOGAN, JMI - pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dr.H,Bambang Pujiyanto M,Kes bersama H,Catur Sugeng Susanto SH,M...