Jakarta, JMI - SURYADI/ANGGOTA PENGAWAS DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT RAKYAT INDONESIA SATU disingkat DPP PERKUMPULAN LSM RI-I (KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0000258.AH.01.08.TAHUN 2020).
Kita melakukan kesalahan belum tentu itu melanggar hukum, belum tentu bisa di pidana, padahal kita salah.
Orang itu bisa di pidana apabila sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya. Jadi selain kita berbuat salah, harus ada Undang-Undang yang mengaturnya, barulah kita dinyatakan bersalah di mata hukum.
Lalu bagaimana kita mengetahui kita bersalah dan bisa di hukum ?
Yang pertama, yang tahu kita salah adalah diri kita sendiri, 'kita pasti mengetahui salah satu khilaf, tapi kadang-kadang kita mempertahankan diri dengan alasan-alasan yang kadang-kadang tidak nyambung, padahal kita sudah tahu salah.
Jadi kalau kita sudah tahu salah berarti kita lihat, apakah kesalahan kita itu melanggar hukum, baru kita lihat Pasal apa yang dipersangkakan pada kita
Jadi cara kita untuk mengetahui kita bersalah atau tidak, lihat Pasal-nya, baca unsur-unsur Pasal itu, apa yang di tulis di Pasal itu, 'itu kita artikan, lalu kait kan dengan perbuatan kita, apakah memang benar masuk, kalau memang benar masuk, 'ya sudah, tidak usah cari alasan yang aneh-aneh.
Tapi kalau tidak masuk di Pasal itu, baru kita pertahankan, membela diri dengan argumen-argumen yang nyambung kepada Pasal itu
Seseorang hanya dapat di tangkap apabila telah di dapat 2 (dua) alat bukti yang kuat, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan itu adalah seseorang terduga pelaku kejahatan.
Di dalam KUHAP, khusus di Pasal 184 (1) KUHAP, alat bukti itu adalah keterangan saksi, bukti surat atau bukti tertulis, keterangan daripada ahli, keterangan daripada terdakwa dan bukti petunjuk
Bukti petunjuk ini adalah bukti yang hanya digunakan oleh hakim ketika proses ada di pengadilan, bukan pada proses Pra Ajudikasi di Kepolisian.
Pada saat perkembangan teknologi menjadi lebih maju, maka berdasarkan Keputusan MK sekaligus termaktub di dalam beberapa Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya IT, maka bukti-bukti elektronik itu dapat dijadikan juga sebagai alat bukti
Untuk menyempurnakan ketentuan 184 KUHAP, 'semua alat bukti elektronik pun hanya dapat dijadikan alat bukti apabila disahkan oleh Aparatur Penegak Hukum, dalam hal ini adalah Kepolisian atau Bea Cukai atau lain sebagainya, 'disahkan, kemudian oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat ketika di minta pengesahan untuk alat-alat bukti yang di dapat melalui suatu proses penggeledahan atau penyitaan oleh Aparatur Penegak Hukum
Oleh karena itu tidak berarti secara seketika polisi dapat melakukan penangkapan tanpa adanya 2 (dua) alat bukti yang sah, tetapi jangan lupa juga diketentuan di dalam KUHAP juga memberikan kewenangan kepada polisi untuk dalam jangka waktu 1x24 jam diberikan peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga awal akan melakukan kejahatan di lapangan ketika polisi melakukan patroli, tetapi dengan ketentuan, ketika mengambil hp mereka, polisi tidak boleh untuk membaca isi daripada hp mereka, isi daripada surat-surat mereka, 'mereka cukup diamankan, di bawa ke kantor polisi terdekat, dimana TKP diduga akan melakukan kejahatan itu dilakukan, dan nanti tugas daripada penyidik itulah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk kemudian melakukan proses penyelidikan awal.
Apabila kemudian ternyata tidak ditemukan bukti-bukti bahwa mereka akan melakukan suatu kejahatan yang tidak ada unsurnya di dalam Pasal-Pasal Pidana, mereka harus dilepaskan dalam waktu kurang 1x24 jam
Oleh karena itu masyarakat harus paham, bahwa untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, melakukan penahanan, memasuki rumah atau pekarangan, menggeledah rumah, menyita barang-barang, semuanya diatur secara lengkap di dalam KUHAP.
Oleh karena itu, apabila anda berhadapan dengan Oknum Aparat Penegak Hukum mintalah Surat Tugas atau Surat Perintah Tugas yang diberikan oleh atasannya, 'apa saja yang boleh mereka lakukan.
Di dalam Surat Tugas itu ada isinya, 'apa yang dapat mereka lakukan, dan yang terakhir adalah minta kepada mereka untuk membawa KUHAP dan menunjukkan apakah yang telah mereka lakukan itu sah atau tidak
Bagi oknum Aparatur Penegak Hukum yang tidak mau menunjukkan Surat Tugas, Surat Perintah Tugas ataupun kemudian berdiskusi tentang KUHAP yang diperbolehkan, maka tentu pasti mereka melakukan pelanggaran.
Aparatur Penegak Hukum harus hadir untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat dan juga kemudian Aparatur Penegak Hukum wajib memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mentaati semua Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh kita secara bersama-sama.
Oleh karena itu syarat utama Aparatur Penegak Hukum harus tampil secara baik, secara sopan kepada masyarakat memberitahukan jenis pelanggaran, memberitahukan kewenangan dan Perintah Undang-Undang yang dapat mereka laksanakan secara baik, 'bukan dengan cara membentak, memarahi atau kemudian mengambil sikap-sikap yang tidak baik
Apabila ada Oknum Aparatur Penegak Hukum yang melakukan itu kepada Masyarakat Indonesia, 'jangan takut, lapor kan mereka kepada PROPAM tempat dimana mereka bertugas, maka tentu PROPAM akan melakukan Tindakan Kode Etik kepada mereka yang melanggar Peraturan-Peraturan yang telah kita buat bersama.
Pewarta : SONY LISTON
0 komentar :
Posting Komentar