WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sat Reskrim Polres Majalengka Sita Uang Palsu Setara Rp 2,5 Miliar

MAJALENGKA, JMI - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar, berhasil menyita ribuan lembar uang palsu yang terdiri dari  pecahan Upal Dolar, pecahan upal Seratus ribu rupiah,hingga pecahan Upal 10 ribu.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polresta Majalengka dan perwakilan Bank Indonesia mengatakan, Hari ini perkara Tindak Pidana memalsukan,membelanjakan dan mengedarkan rupiah palsu.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Pada tanggal 20 September 2024 tempat  kejadian di Mekar mulia Kecamatan Lemah Sugih Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil menyita uang palsu berikut mesin dan perlengkapan cetak uang palsu.

Tersangka atas nama WM mempunyai utang 4 juta rupiah dari uang palsu dan uang asli di campur lalu dibayar ke saksi, dari saudara saksi menemukan sejumlah uang palsu dan melapor ke Satreskrim  Polres Majalegka. 

" Kami melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan satu bungkus uang pecahan Rp 100.000 ,kemudian Rp 10.000 dan pecahan uang 100 Dolar uang Amerika Serikat, " kata Kapolres Majalengka.

Masih kata Kapolres,Dari hasil investasi dan pengembangan lalu muncul dua nama tersangka AS warga Kecamatan Kertasari Bandung Barat perannya mengedar dan menjual uang palsu, dan DS warga Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung berperannya sama dengan AS, kemudian dapat lagi tersangka MN Warga Kecamatan Gunung halu Kabupaten Bandung Barat yang merupakan pencetak uang palsu, lalu menemukan Upal pecahan Rp 10.000, Rp 100.000 dan pecahan 50 Dolar dan 100 Dolar.

" Barang bukti yang Kami amankan 301 lembar pecahan seratus ribu, 762 lembar pecahan sepuluh ribu, kemudian 1900 lembar 50 Dolar dan 692 lembar pecahan 100 Dolar yang diduga Uang palsu, kemudian satu buah mesin printer,satu set mesin Komputer, Laminating, satu dus bahan kertas uang palsu,satu buah mesin penghitung uang,pres penggaris dan kater, " ujar Kapolres Majalengka.

Para tersangka di jerat dengan pasal 26 ayat 1,2, dan 3 junto pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU RI tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana paling lama 10 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 Miliar hingga denda 50 Miliar


Pewarta: Yaya Ruhiyat
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jajaran satreskrim unit Tipidter Polres Subang , Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ratusan LPG Bersubsidi, Terbesar Selama Tahun 2024 dan meringkus Empat orang pelaku

Subang, JMI - Satuan reserse kriminal (Satreskrim ) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg (subsidi) ya...