Jakarta, JMI - Rachmad Budi Santoso/Wakil Ketua III Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Rakyat Indonesia Satu Provinsi Lampung disingkat DPD PERKUMPULAN LSM RI-I PROVINSI LAMPUNG,
KORUPSI MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA. PERKUMPULAN LSM RI-I akan fokus ke Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dimana perbuatannya benar-benar merugikan Keuangan Negara. Intinya korupsi (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD) adalah penyalahgunaan wewenang yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Sebelum ada Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, tentang korupsi ini diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pasal, tentang penggelapan, kalau mengenai suap diatur di Pasal, tentang kejahatan dalam jabatan.
Terkait suap menyuap di dalam KUHAP diatur di Bab 28, tentang kejahatan jabatan di Pasal 413 s/d Pasal 437, terkait dengan suap menyuap, dimana dijelaskan tentang pejabat-pejabat yang menyalahgunakan
wewenangnya untuk mendapatkan uang atau untuk kepentingan pribadinya, 'itulah yang dikatakan suap di KUHP.
Kalau tentang korupsi diatur di Pasal Penggelapan, yaitu di Bab 24 mengenai penggelapan diatur di Pasal 372 s/d Pasal 377. Jadi tentang korupsi diatur di Pasal Penggelapan (kalau di KUHP), yaitu Bab 24, kalau tentang suap menyuap itu diatur di Bab 28, yaitu, tentang Kejahatan Jabatan diatur di Pasal 413 s/d Pasal 437.
Dulunya sebelum ada Undang-Undang Tipikor, maka kalau ada orang menerima suap atau korupsi dikenakanlah Pasal yang ada di KUHP ini.
Kesimpulannya, penggelapan yang diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP dan seterusnya itu dilakukan oleh setiap orang, 'Siapa saja bisa dikenakan Pasal Penggelapan), tetapi penggelapan yang diatur di Undang-Undang Tipikor atau yang disebut korupsi ini merupakan penggelapan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri dalam jabatannya, 'itu bedanya, sama-sama penggelapan
Kalau di KUHP semua orang bisa dikenakan Pasal Penggelapan itu, tapi kalau di Undang-Undang Tipikor, khususnya untuk Pejabat Negara atau Pegawai Negeri.
Di dalam Undang-Undang Tipikor ini, yaitu Pasal 31 Tahun 1999 dan perubahannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada beberapa bagian, tapi kalau dipersempit jadi 2 (dua), yaitu, Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Keuangan Negara itu diatur di Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), ayat (2). Jadi intinya Undang-Undang Korupsi ini di Pasal 2, jadi ke dua Pasal inilah yang benar-benar merugikan Keuangan Negara
Catatan disini :
Dapat Merugikan Keuangan Negara, jadi kalau melakukan korupsi atau dalam bahasa KUHP tadi penggelapan yang dapat merugikan Keuangan Negara.
Jadi berarti tidak harus merugikan, asalkan perbuatannya itu memungkinkan untuk Kerugian Negara, maka bisa dikenakan Pasal ini, 'itu yang pertama. Yang ke dua mengenai suap menyuap atau gratifikasi, itu diatur di Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, kemudian di rubah, tentang Pasal 5, tentang suap menyuap tadi, dijelaskan disini, yaitu di Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 huruf a s/d huruf i
Pewarta : M. UMAR, SE
0 komentar :
Posting Komentar