WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Panji Putra Pratama/Anggota Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan LSM RI-I disingkat Perkumpulan LSM RI-I (Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: AHU-0000258.AH.01.08.Tahun 2020), Tidak Punya Bukti, Bisa kah Melapor ke Polisi

Jakarta, JMI - Panji Putra Pratama/Anggota Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan LSM RI-I disingkat PERKUMPULAN LSM RI-I (Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0000258.AH.01.08.TAHUN 2020),. Tidak Punya Bukti, Bisa kah Melapor ke Polisi.
Saya selalu berdasarkan hukum. Sebagai dalam KUHAP berbunyi, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah ada atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (itu pelaporan menurut Undang-Undang). Setiap orang yang melaporkan karena merasa dia dirugikan atau karena dia merasa mengetahui suatu tindak pidana, dia wajib melapor kepada petugas yang berwenang atau pejabat yang berwenang (disini tidak disebutkan wajib membawa alat bukti dan bukti-bukti). Jadi berdasarkan Undang-Undang ini pada dasarnya kita boleh melapor ke polisi meskipun kita tidak punya bukti

'tapi ingat, yang kita alami, kejadian yang kita alami harus masuk akal. Jadi siapa yang mencari bukti ?, 'penyidiklah nanti, nanti kan laporan kita dilakukan penyelidikan.
Penyelidikan itu apa ? melakukan tindakan untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana atau bukan, setelah ada tindak pidananya baru dilakukan penyidikan. Penyidikan apa ? mengumpulkan barang bukti untuk menjadi terang suatu tindak pidana. Jadi tugasnya mengumpulkan barang bukti ini adalah penyidik, 'bukan kita, tapi kita melaporkan harus benar-benar ada kejadian, 'jangan ngarang-ngarang, kalau kita ngarang-ngarang, kena lah kita nanti laporan palsu. Dan memang penyidik di didik untuk bisa melakukan dan menemukan barang bukti, makanya dilakukan penyelidikan dulu, 'ada tidak tidak pidananya

kalau setelah diselidiki ada dan benar barulah dilakukan penyidikan dan dicarilah alat-alat buktinya, 'itu tugas polisi, nanti diolah TKP dan sebagainya. 
Jadi boleh kita merasa dirugikan, kita merasa telah terjadi tindak pidana boleh kita melaporkan ke polisi meskipun kita tidak punya alat buktinya. Tapi alangkah baiknya, kalau kita juga membantu polisi untuk mencari dan menemukan barang bukti, 'kan lebih cepat prosesnya, supaya polisi lebih mudah tidak ada salahnya kita juga mencari-cari dan bertanya-tanya, barangkali nanti bisa koordinasi dengan penyidik.


Pewarta : SONY LISTON



Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

*Peringati Harhubnas 2024 di lapang alun-alun Subang, Pj. BupatiSubang mewakili Pj.Gubernur Jabar Bertindak sebagai inspektur upacara, Bacakan sambutan menteri perhubungan RI,Tranportasi maju Nusantara Baru

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (HARH...