Subang, JMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sebanyak 18.564 yang ditempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tersebar di 253 Kelurahan/Desa dan 30 Kecamatan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Subang," Abdul Muhyi mengatakan bahwa KPPS merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu, karena mereka akan bertugas melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta berperan dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui keterlibatan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Adapun persyaratan Menjadi Anggota KPPS Meliputi : Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun, Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur Dan Adil, Tidak Menjadi Anggota Partai Politik, Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima) Tahun, Berdomisili Dalam Wilayah Kerja PPK, PPS, Dan KPPS, Mampu Secara Jasmani, Rohani, Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika, Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat, Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut,"Muhyi menyampaikan Adapun Dokumen Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar diantaranya : Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat hidup, Surat Keterangan Sehat, Foto Copy E-KTP, Foto Copy Ijazah dan Pas Foto 4×6.
Proses perekrutan akan dimulai dengan pendaftaran dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, yang dapat dilakukan dengan datang langsung ke Sekretariat PPS Desa setempat.
“Besaran Honor KPPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, Ketua KPPS 900.000 (Sembilan Ratus Ribu) Anggota KPPS 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu), Pengamanan KPPS/Satlinmas 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu).”
“KPU Kabupaten Subang mengajak semua pihak yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ini adalah kesempatan untuk berperan secara langsung dalam proses demokrasi dan memainkan peran penting dalam keberhasilan pemilihan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan proses seleksi, silakan kunjungi laman resmi KPU Kabupaten Subang, dengan datang ke Sekretariat PPS sesuai domisili,” pungkas Muhyi
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar